Motoris Perahu Tenggelam di Buteng Ditetapkan Tersangka

S (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam musibah tenggelamnya perahu pincara di Buteng beberapa waktu lalu

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tersangka dalam kasus tenggelamnya perahu pincara di perairan Desa Lagili, Buton Tengah (Buteng) beberapa waktu lalu.

Dirpolairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan bahwa motoris/ nahkoda dengan inisial S (50) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam musibah yang menenggelamkan 15 orang itu.

Iklan Pemkot Baubau

“Jumlah penumpang ini sekitar 69 orang. Dari kelayakannya, perahu ini sudah tidak layak, ditambah lagi over kapasitas,” kata Kombes Pol Faisal saat konferensi pers di Polairud Sultra, Jumat (28/7)

Disebutkannya, rincian jumlah penumpang tersebut antara lain 66 orang warga Desa Lagili Kecamatan Mawasangka Timur dan 3 lainnya berasal dari Desa Wambuloli masih dengan kecamatan yang sama.

“Akibat kejadian itu 15 orang meninggal dunia dan 54 korban selamat,” sebutnya.

Baca juga:

Kecelakaan Laut di Buteng Akibat Over Kapasitas

Selanjutnya disampaikan bahwa, S dijerat dengan 302 ayat 1 dan 3 junto pasal 117 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan atau pasal 359 KUHP.

“Dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujar Faisal.

Penulis: Yusrif

Editor: Redaksi

Komentar