TEGAS.CO., KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan Fungsional Guru lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra Formasi 2022 di lapangan upacara Kantor Gubernur Sultra, Senin, (31/7/2023).
Acara penyerahan SK PPPK disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio, Kepala BKD Sultra, Kadis Dikbud, Pejabat Eselon I, II, III dan IV, Pejabat Fungsional dan Administrasi lingkup BKD Pemprov. Sultra, para PPPK, dan pejabat terkait
Gubernur Sultra dalam sambutannya mengatakan, hari ini merupakan hari bersejarah yang membahagiakan dan tentu menjadi kebanggan tersendiri, terkhusus bagi 2.525, karena pertama kalinya diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat pada seleksi PPPK Guru tahun 2022.
“Sekaligus menjadi awal karir sebagai abdi Negara untuk kemudian mengabdi di lingkungan Pemprov. Sultra,” ujar Gubernur.
Lanjutnya, PPPK Guru ke depan diharapkan dapat memperkuat jajaran Pemprov Sultra dalam menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan daerah, utamanya di sektor pendidikan, demi mewujudkan kemajuan masyarakat, daerah Sultra, sekaligus kemajuan bangsa dan negara.
Gubernur berujar, pendidikan di Indonesia diperhadapkan masalah dan tantangan yang sangat besar dalam perannya membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, diantaranya adalah belum merata dan rendahnya akses pendidikan pada semua jenjang pendidikan.
Kata Gubernur, berimplikasi pada kebutuhan jumlah Guru yang harus dipenuhi untuk melayani pendidikan, baik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar maupun pada pendidikan menengah.
“Masalah lain yang kita hadapi adalah masih rendahnya mutu pendidikan, baik ditinjau dari kepentingan pembangunan nasional maupun dalam rangka kompetisi global,” ucapnya.
Dia dan semua percaya bahwa salah satu faktor terpenting dalam meningkatkan kualitas pendidikan adalah ketersediaan guru yang profesional. Sampai saat ini masih mengalami kekurangan jumlah guru dan adanya ketidaksesuaian latar belakang pendidikan guru dengan tugasnya mengajar, khususnya pada jenjang pendidikan menengah.
Berkaitan dengan permasalahan dimaksud kata Gubernur, pada Desember 2004 yang lalu jabatan Guru telah ditetapkan sebagai profesi dan ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UUD Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan menjadi landasan yuridis yang mengamanatkan bahwa pendidik (Guru) adalah tenaga professional.
REDAKSI
Komentar