TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendampingi kasus korban pengeroyokan pasangan suami istri (pasutri) yang terjadi di Kota Raha, Kabupaten Muna beberapa waktu lalu.
Anehnya, pasutri yang menjadi korban pengeroyokan itu justru ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Muna.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, SH, MH menilai penetapan tersangka itu sangat tidak proporsional.
Kata Andre, untuk menetapkan tersangka terhadap seseorang harus ada saksi maupun bukti-bukti yang kuat.
“Jadi kita akan melaporkan kasus ini, pertama di Propam. Karena kita anggap ada pelanggaran-pelanggaran prosedur dalam menetapkan tersangka,” kata Andre.
Dijelaskannya juga, pihaknya akan meminta agar diadakan gelar perkara khusus, karena menurut Andre penetapan tersangka dengan pasal 170 itu janggal.
“Mereka sebagai korban tidak melawan, bahkan berdarah-darah kok ditetapkan tersangka,” jelas Andre.
“Besok Rabu (2/8) kita akan melaporkan secara resmi ke Propam Polda Sultra. Laporannya sementara disusun. Kita juga akan surati Kapolda Sultra untuk meminta dilakukan gelar perkara khusus di Mapolda Sultra,” tutup Andre.
Untuk diketahui, pasutri di Muna saat melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpanya di Polres Muna, harus menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan beberapa waktu lalu.
Menanggapi penetapan tersangka itu, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun menyampaikan, pihaknya melakukan penetapan tersangka dan penahanan berdasarkan bukti yang cukup kuat dan sesuai SOP yang berlaku.
“Kedua belah pihak saling lapor. Gelar perkara sudah kami laksanakan,” katanya.
Publisher: Redaksi
Komentar