Gubernur Sultra Minta Narapidana Remisi Bebas jadi Insan Taat Hukum

Remisi
Gubernur Sultra Ali Mazi didampingi Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba dan Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk menyerahkan surat keputusan remisi, surat bebas kepada perwakilan narapidana, Kamis (17/8/2023). Foto: Diskominfo Sultra @ 2023

TEGAS.CO., KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi seluruh narapidana dan anak pidana yang hari ini mendapatkan remisi khusus Hari UlangTahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-78, khususnya yang langsung bebas pada hari ini agar meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha kuasa, jadilah insan yang taat hukum.

Permintaan itu Ali Mazi sampaikan saat memimpin upacara penyerahan remisi di lapangan upacara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Kamis (17/8/2023).

Kepada seluruh warga binaan Lapas, Ali Mazi menyampaikan pesan tertulis Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI, Yasonna H Laoly, bahwa pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” kata Ali Mazi.

Yasonna kata Ali Mazi, juga berpesan agar peringatan Kemerdekaan ke-78 RI tahun 2023 dijadikan sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan sebagai pengayom masyarakat, mendorong peningkatan kinerja serta dapat menciptakan inovasi dan kreativitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.

Remisi Narapidana
Suasana upacara penyerahan remisi khusus Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-78 yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Kendari, Kamis (17/8/2023). Foto: Diskominfo Sultra @ 2023

“Serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan kementerian hukum dan ham pada umumnya. mari kita jaga integritas, loyalitas, komitmen dan juga kualitas diri, karena hal-hal tersebut merupakan faktor penting yang harus dimiliki dalam menjalankan roda kegiatan di dalam sebuah organisasi,” ucapnya.

Di tempat sama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Silvester Sili Laba menyampaikan, narapidana dan anak pidana yang memperoleh remisi umum tahun 2023 yakni remisi umum adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap peringatan hari ulang tahun Proklamasi kemerdekaan RI.

Pemberian remisi ini ujar Silvester, diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administrative yaitu telah melakukan pelakuan baik selama 6 bulan terakhir, tidak menjalankan hukuman disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan yang digelar oleh Lapas dan Rutan dengan predikat baik.

Silvester menyebutkan, besaran remisi narapidana bervariasi dari satu bulan sampai 6 bulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 entang Remisi.

Remisi Narapidana
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba. Foto: Diskominfo Sultra @ 2023

Jumlah narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi di Lapas dan Rutan se-Sultra sebanyak 1.948 orang, dengan rincian Lembaga Kemasyarakatan Kelas II A Kendari 678 orang, Lembaga Kemasyarakatan Kelas IIA Baubau 281 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak 36 orang, Lembaga Kemasyarakatan Perempuan 69 orang, Rutan Kelas II Kendari 445 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 120 orang, Rutan Kelas IIB Raha 168 orang, dan Rutan Kelas IIB Unaaha 187 orang.

“Serta mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas berjumlah 7 orang yakni Lembaga Kemasyarakatan IIA Kendari sebanyak 1 orang, Lembaga Kemasyarakatan IIA Bau-bau sebanyak 2 orang, Rutan Kelas IIA Kendari sebanyak 1 orang dan Rutan Kelas IIB Unaaha sebanyak 3 orang,” tuturnya.

Penyerahan surat keputusan remisi umum tahun 2023 kepada narapidana secara simbolis oleh Gubernur Sultra didampingi Kakanwil Kemenkumham Sultra dan Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk menyerahkan surat keputusan remisi, surat bebas kepada perwakilan narapidana yakni Pertama Priyono Bin Suhadi Asal Rutan Kelas IIA Kendari ( hukuman 7 bulan, remisi 1 bulan langsung bebas), Kedua Muh. Nur alias Aco Bin Rusli Asal Lapas Kelas IIA Kendari (hukuman 3 tahun, remisi 4 bulan langsung bebas), Ketiga Evan Resmol Bin Nikson Asal Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Kendari (hukuman 1 tahun 10 bulan, remisi 1 bulan), Keempat Felia Binti Aco Asal Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari (Hukuman 11 tahun, remisi 4 bulan).

Turut hadir dalam upacara penyerahan remisi diantaranya, Forkopimda Sultra, Kabinda Sultra, Kepala BNN Sultra, Danrem 143 Halu Oleo, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari Provinsi Sultra, Danlanal Kendari, Danlanud Haluoleo, Ka. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra beserta Jajarannya, Pejabat Sipil dan TNI Polri Lingkup Wilayah Sultra serta Pejabat terkait.

REDAKSI

Komentar