TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Mantan Wali Kota Kendari, SK tidak mengahadiri panggilan pemeriksaan kedua Kejaksaan Tinggi (Kejati).
SK dipanggil pemeriksaan oleh Kejati usai ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Doddy, SH mengatakan bahwa pemeriksaan SK sebagai tersangka telah dijadwalkan, namun dia (SK) belum datang memenuhi panggilan tersebut.
“Jadi hari ini tersangka SK telah terjadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan, namun hari ini beliau belum datang juga,” kata Doddy, Jumat (18/8).
Oleh karena itu, pihaknya bakal menjadwalkan ulang panggilan ke dua terhadap SK
“Akan dijadwalkan lagi,” ujar Doddy.
Sementara itu Kuasa Hukum SK, Ridwan Zainal yang ditemui di Kejati Sultra mengakatakan bahwa ketidakhadiran kliennya dikarenakan sedang menyelesaikan tahap akhir studinya di Universitas Padjajaran.
“Saya hadir disini untuk koordinasi menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan,” kata Ridwan Zainal.
Dia juga menyampaikan, pihaknya telah mengajukan surat ke Kejati untuk jadwal pemeriksaannya, yaitu Rabu (23/8).
“Pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya beliau kooperatif dengan hadir sebagai saksi,” ujarnya.
“Insya Allah beliau akan hadir nanti,” sebutnya
Penulis: Yusrif
Editor: Redaksi
Komentar