Humas PT GKP Bantah Tudingan IMP Sultra, Begini Penjelasan

Koordinator Humas PT GKP, Marlion, SH, C.M.L.C

TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Koordinator Humas PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Marlion menanggapi beberapa pernyataan Ikatan Mahasiswa Pascasarjana-Sultra Jakarta (IMP-Sultra Jakarta) terkait perusahaanya.

Marlion menanggapinya satu persatu terkait beberapa pernyataan tudingan yang disampaikan oleh IMP Sultra.

Soal Kerja PT GKP dan Pemda Konkep

Kehadiran PT GKP sejak awal telah membangun kemitraan dan kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep.

Kerja sama yang dimaksud berkaitan dengan kepentingan, kemajuan daerah dan masyarakat, maka bagi PT GKP, sinergi dengan semua pemangku kepentingan merupakan sebuah keharusan.

“Selama ini, dalam setiap kegiatan yang kita lakukan, selalu melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan, baik dari pihak desa, kecamatan ataupun Lembaga pemerintahan di atasnya. Jadi sinergi itu sesuatu yang positif, terutama untuk kepentingan kemajuan daerah dan masyarakat. Sinergi tanpa kerjasama, itu sebuah keniscayaan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (22/8/2023).

Legalitas PT GKP

Marlion juga membantah tudingan IMP Sultra yang menyebut PT GKP beroperasi secara ilegal.

Faktanya, PT GKP telah memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang masih berlaku sampai dengan saat ini.

Karena hal tersebut, maka kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT GKP masih berlaku.

Dia menyebut, PT GKP merupakan perusahaan yang taat hukum. Semua ketentuan yang terkait perizinan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan semuanya sudah terpenuhi.

Selain itu, perusahaan juga patuh dan taat dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya, baik PNBP pertambangan, kehutanan ataupun Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR).

“PT GKP termasuk salah satu perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara, yang paling taat dalam menjalankan kewajibannya,” ucapnya.

“Kami membantah tudingan bahwa PT GKP melakukan kegiatan pertambangan secara illegal karena tidak mungkin perusahaan melakukan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi semua ketentuan dan kewajibannya. Apalagi sampai saat ini, perusahaan mempunyai izin kegiatan usaha pertambangan yang sah dan berlaku,” tambah Marlion.

Tudingan Pencemaran Lingkungan

Marlion membeberkan fakta soal adanya tudingan melakukan pencemaran lingkungan.

Ia mengungkapkan, kondisi yang sebenarnya terjadi adalah pada pertengahan Mei, curah hujan sangat tinggi, melebihi rata-rata curah hujan di masa-masa sebelumnya.

Akibatnya, sungai dan sumber air menjadi keruh. Kekeruhan ini sudah terjadi sebelum hadirnya PT GKP untuk melakukan kegiatan pertambangan bahwa ketika curah hujan tinggi, maka air sungai menjadi keruh.

“Jadi tidak ada kaitannya dengan kegiatan pertambangan PT GKP. Itu kejadian yang kerap terjadi di musim timur (hujan). Itu sudah terjadi sejak dahulu, bukan hanya karena hadirnya perusahaan saja. Di luar musim hujan, air kembali normal dan bisa kembali dinikmati masyarakat seperti yang terjadi saat ini,” ungkapnya.

Penerobosan Lahan

Marlion juga membantah tundingan yang mengakatakan bahwa PT GKP melakukan penerobos lahan.

Marlion bilang, PT GKP telah memiliki IPPKH dalam melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan.

Sebagai itikad baiknya, ungkap Marlion, PT GKP memberikan Ganti Rugi Untung Tanam Tumbuh (GUTT) kepada warga masyarakat yang berkebun di kawasan IPPKH PT GKP.

Berkaitan dengan kejadian pada 10 Agustus 2023 lalu, Marlion mengatakan bahwa karyawan PT GKP awalnya sedang melakukan kegiatan pembersihan (land clearing) pada lahan yang berada di dalam IPPKH dan sudah diganti untung tanam tumbuh.

Namun sekolompok warga mendatangi karyawan PT GKP dengan membawa senjata tajam dan melakukan tindakan kekerasan.

Humas dan karyawan perusahaan justru yang menjadi korban aksi intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok massa yang masuk ke area pertambangan PT GKP.

“Kami dilempari batu dan tanah, dua alat berat dan mobil perusahaan dirusak , satu orang karyawan terluka dan robek kepalanya. Kami benar-benar menjadi korban tetapi justru faktanya diputar-balikan,” beber Marlion.

Marlion meminta kepada semua pihak-pihak yang tidak mengetahui duduk persoalan secara jelas dan utuh, untuk tidak memberikan komentar serampangan dan tidak beralasan.

Publisher: Redaksi

Komentar