Konsorsium Rakyat Menggugat Minta Kejati Sultra Jeli Tangani Perkara Suap Menyuap

Koordinator Konsorsium Rakyat Menggugat, Muhammad Ikbal saat menyampaikan orasinya di depan kantor Kejati Sultra, Rabu (23/8). dok: yusrif/tegas.co

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Konsorsium Rakyat Menggugat menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu (23/8).

Aksi tersebut digelar guna mempressur kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridalla, mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, serta Syarif Maulana tenaga ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah

Iklan Pemkot Baubau

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Muhammad Ikbal menjelaskan bahwa kehadiran mereka untuk meminta Kejati Sultra agar serius dan jeli dalam menangani perkara dugaan suap menyuap.

Mereka juga meminta pihak Kejati untuk objektif dalam penegakan supremasi hukum tidak berat sebelah.

“Kami tidak menginginkan penanganan kasus ini tumpang tindih atau berat sebelah,” kata Ikbal yang ditemui di Kejati Sultra

Koordinator Konsorsium Rakyat Menggugat, Muhamad Ikbal

Secara kelembagaan, Ikbal mendukung dan mensupport langkah Kejati Sultra. Namun dirinya berharap agar tidak ada intervensi-intervensi dari pihak manapun.

“Menurut kajian kami, pemberi suap maupun penerima suap sesuai undang-undang harus terjerat hukum,” jelas Ikbal yang juga kader PMII ini.

“Kami terus komitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Ikbal.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Doddy, SH saat menerima massa aksi di ruangannya mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan PT MUI.

“Kebetulan hari ini sedang dilakukan pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Kendari,” kata Doddy.

Kasi Intel Kejati Sultra, Doddy, SH saat menerima massa perwakilan massa aksi di ruangannya

Doddy juga menjelaskan bahwa saat ini mantan Walikota Kendari yang juga terjerat dalam kasus tersebut, jadwalnya akan dilakukan pemeriksaan di Kejati.

“Namun yang bersangkutan masih menjadi saksi di Pengadilan Tipikor,” ucap Doddy.

Terkait keinginan massa aksi untuk menjadikan pimpinan PT Midi sebagai tersangka, Doddy menyampaikan bahwa dirinya akan meneruskan ke penyidik.

Sebab kata dia, yang memiliki kewenangan untuk mengungkap kasus tersebut adalah tim penyidik.

“Tapi kita harus ingat, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu harus memenuhi atau cukup dua alat bukti,” sebut Doddy.

Penulis: Yusrif

Editor: Redaksi

Komentar