Terkait Regulasi AKDP, Begini Penjelasan Kabid Angkutan Jalan Dishub Sultra

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sultra, Syaiful

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi, di Aula Dishub, Selasa (29/8) .

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sultra, Muhammad Rajulan melalui Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan, Syaiful menyampaikan bahwa dalam rakor tersebut, pihak fokus pada angkutan penumpang.

“Kalau di Dishub ini istilah AKDP atau Angkutan Kota Dalam Provinsi, antara kabupaten ya,” kata Syaiful yang diwawancarai usai kegiatan.

Dijelaskannya, regulasi untuk perizinan AKDP berada di Dishub Sultra, khususnya di bidang angkutan. Sementara untuk angkutan barang, regulasi perizinannya juga di provinsi

“Yang mengeluarkan izin itu semua pak gubernur,” ucapnya

Terkait aturannya, lanjut Syaiful, mengacu pada Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaran perizinan berusaha berbasis risiko.

selain itu, juga ada di Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat nomor AJ.003/1/1/DRJD/22 perihal penyampaian peraturan perizinan berusaha angkutan barang umum dan barang khusus tanggal 18 Januari 2022.

Mengacu dari situ, Gubernur kemudian mengeluarkan surat edaran terkait angkutan barang.

“Surat edarannya itu nomor 500.11.9/2168 ini tentang kewenangan penyelenggaran angkutan barang bahwa perizinannya ini semua ada di provinsi, tidak ada lagi di kabupaten/kota,” jelasnya.

harapannya, lanjut dia, semua kabupaten/kota mencabut izin-izin yang pernah dikeluarkan dan segera dikembalikan ke provinsi.

“Karena ini bisa berpotensi pidana karena sudah menyalahi aturan,” sebutnya.

Namun hal tersebut, lebih lanjut akan dibicarakan dalam rakor bersama kabupaten/kota, sebab tentunya ada kepentingan kabupaten maupun provinsi.

“Ini yang kita berusaha untuk kita samakan sehingga semua nyaman,” ujarnya

Penulis: Yusrif

Editor: Redaksi

Komentar