TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Laskar Pemuda Mera Putih (LPMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Rifki Raisya Anursyah (RRA) atas dugaan keterlibatannya dalam lingkaran kasus korupsi PT Antam UBPN Konut.
Presidium LPMP SULTRA Sarwan dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Kejati Sultra harus melakukan bersih-bersih mafia tambang secara totalitas.
Pasalnya menurut Sarwan, mafia tambang di Sultra sudah menjadi momok buruk bagi dunia investasi di Sultra.
Tak terkecuali kasus yang menyeret Dirut PT RRA yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi PT Antam UBPN konut.
“Saya kira Kejati Sultra harus segera memeriksa Dirut PT RRA, karena menurut informasi yang kami himpun dia diduga ikut terlibat dalam melakukan kasus tersebut,” kata Sarwan.
Bukan hanya keterlibatannya dalam kasus korupsi PT Antam UBPN Konut, Sarwan juga mengatakan PT RRA diduga kuat melakukan jual beli ore nikel menggunakan dokumen terbang milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).
“Dan bukan hanya itu saja, berdasarkan hasil investigas, kami juga menduga kuat PT RRA ini melakukan jual beli ore nikel tanpa dokumen lengkap sendiri, sehingga mereka menggunakan dokumen terbang untuk memuluskan transaksi jual beli ore,” jelasnya
Secara kelembagaan Ikbal sebagai presidium LPMP SULTRA meminta kepada Kejati sultra untuk segera memeriksa Dirut PT RRA
“Sekali lagi kami minta Kejati Sultra untuk memeriksa Dirut PT RRA,” tutupnya
Publisher: Redaksi
Komentar