TEGAS.CO,. JAKARTA – Ratusan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP 21 Nusantara) serta Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (KONUTARA) melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksan Agung (Kejagung), Senin (4/9).
Mereka mendesak Kejagung segera mengintruksikan Kejati Sultra agar memanggil dan memeriksa 3 Eks kepala Syahbandar Molawe yang berinisial AW, LW, AFP, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Penanggung jawab aksi demonstrasi, Ujang Hermawan mengatakan penanganan kasus korupsi di WIUP PT Antam terkesan tebang pilih, sebab sampai saat ini penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan tersangka satu orangpun dari ke 3 eks Kepala Syahbandar UPP Kelas I Molawe.
“Dugaan kami kuat ke 3 eks Syabandar terlibat dalam pusaran kasus Tipikor PT Antam Tbk Konawe Utara,” kata Ujang
Syabandar KUPP Kelas 1 Molawe pemegang otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran dugaan keterlibatannya jelas. Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya ore nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo
“Tidak hanya 3 Eks Kepala Syahbandar yang dilaporkan di kejaksaan Agung RI tetapi kami juga telah melaporkan Kepala Syahbandar KUPP kelas 1 Molawe dan 2 Pegawai Syabandar Inisial (BL) dan (SURIN) atas dugaan pungutan liar ( Pungli) atau biaya Kordinasi dalam penerbitan Surat Izin Berlayar ( SIB ) diwilayah kerja KUPP Kelas 1 Molawe Konawe Utara,” jelas Ujang
Arnol Ibnu Rasyid menambahkan, dalam penegakan hukum kasus Tipikor PT Antam Tbk Konawe Utara seharusnya dari hulu ke hilir, jangan terkesan tebang pilih sehingga menimbulkan tanda tanya besar.
“Bagaimana tidak, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang di periksa oleh Kejati Sultra,” ucapnya
Oleh karena itu pihaknya meminta kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil alih kinerja Kejati Sultra.
“Karena kami menilai ada tebang pilih dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut,” ujarnya
“Kami juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan memeriksa 3 Eks Kepala Syahbandar Kelas I Molawe Inisial WA, LW, AFP serta 2 Oknum pegawai Syabandar yang berinisial BL yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” pungkasnya
Publisher: Redaksi
Komentar