TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi, di Aula Dishub
Giat yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sultra, Muhammad Rajulan diikuti oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sultra, Jasa Raharja, Satlantas serta perwakilan Dishub se Sultra
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Hariyati mengatakan bahwa Salah satu poin penting dari rakor itu adalah mencari solusi untuk mengurangi angka kecelakaan.
“Saya berharap dapat terjalin komunikasi dan kolaborasi antara kabupaten/kota dan stakeholder terkait untuk menciptakan transportasi yang aman dan lancar,” katanya
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan, Syaiful menyampaikan, regulasi untuk perizinan AKDP berada di Dishub Sultra, khususnya di bidang angkutan. Sementara untuk angkutan barang, regulasi perizinannya juga di provinsi
Selain itu, juga ada di Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat nomor AJ.003/1/1/DRJD/22 perihal penyampaian peraturan perizinan berusaha angkutan barang umum dan barang khusus tanggal 18 Januari 2022.
Mengacu dari situ, Gubernur kemudian mengeluarkan surat edaran terkait angkutan barang.
“Surat edarannya itu nomor 500.11.9/2168 ini tentang kewenangan penyelenggaran angkutan barang bahwa perizinannya ini semua ada di provinsi, tidak ada lagi di kabupaten/kota,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sultra yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Angkutan, Suripto menjelaskan, 5 (lima) pilar keselamatan menjadi ahli penting untuk mengurangi angka kecelakaan, antara lain, jalan berkeselamatan, manajemen berkeselamatan, kendaraan berkeselamatan, manusia berkeselamatan dan pasca terjadinya kecelakaan.
Kemudian dilanjutkannya, terkait pengawasan dan penegakan hukum di jalan, pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukannya di perbatasan. Hasil pengawasan dan penegakan hukum di jalan tersebut ditemukan dari 58 kendaraan angkutan barang yang diperiksa, hanya 5 unit yang komplit aturan.
“Selebihnya melanggar aturan, artinya yang mematuhi aturan itu tidak sampai 10 persen,” jelasnya.
Komentar