TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang berhasil dilakukan oleh petugas Subdit II Dit Resnarkoba.
Konferensi pers ini berlangsung di Aula Dit Resnarkoba, Rabu, (20/9)
Wakil Direktur (Wadir) Narkoba, AKBP Debby Asri Nugroho menjelaskan bahwa petugas Subdit II Dit Resnarkoba telah berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana narkotika dalam operasi tersebut.
“Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda, dua di antaranya berasal dari Sorong, Papua, yang membawa sabu dari Aceh, sementara satu orang lainnya adalah warga Sultra yang bertindak sebagai penampung sabu,” kata Debby
Debby menyebut, dua pelaku tersebut berinisial SY (22) dan FA (22) yang membawa sabu dari Kabupaten Lhokseumawe, Nangroe Aceh Darussalam.
Keduanya menyelundupkan barang haram tersebut melalui Bandara Halu Oleo, lalu diserahkan kepada AN (34) kemudian dipecah menjadi beberapa paket.
“Ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa sabu seberat 475 gram yang terbagi dalam 13 paket. Barang bukti ini ditemukan di Desa Mendikonu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe,” kata Debby
Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ini termasuk ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, pidana 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan peran dan pelanggaran yang mereka lakukan,” tutupnya
Publisher: Redaksi
Komentar