Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Penahan Ombak di Butur, YM: Akan Saya Bongkar Semua

YM, salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersagka dalam dugaan tipikor kasus pembangunan penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Buton Utara saat digiring menuju ke mobil tahanan, Kamis (5/10). foto: screen capture video penahanan

TEGAS.CO,. MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan 3 (tiga) tersangka kasus dugaan Tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Buton Utara (Butur)

Ketiganya antara lain, YH mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Butur sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK, Konsultan Pelaksana AR, dan konrraktor PT Wuna Sukses Mandiri YM.

Iklan Pemkot Baubau

Mereka ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejari Muna selama kurang lebih 8 jam, Kamis (5/10).

Saat digiring ke mobil tahanan, YM menyampaikan pada awak media bahwa dirinya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada kasus yang dianggap mencederai namanya.

Dirinya juga mengungkapkan akan membokar kasus tersebut saat di pengadilan nanti. Bahkan dirinya meyampikan bahwa pekerjaan tersebut telah dibayarkan 100 persen, tidaklah benar.

“Saya akan buka ini semua. Saya harap teman-teman media mengikuti prosedur ini sampai di pengadilan,” kata YM, Kamis (5/10) malam.

Untuk diketahui proyek pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) menelan anggaran sebesar Rp 3,2 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020.

Pada pekerjaan tersebut ditemukan kerugian negara senilai Rp1 miliar hasil dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sehingga Kejari Muna menetapkan tiga tersangka yaitu, YH mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Butur sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK, Konsultan Pelaksana AR, dan konrraktor PT Wuna Sukses Mandiri YM.

Publisher: Redaksi

Komentar