TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba berhasil memusnahkan 2 (dua) barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak kurang lebih 2 kg dan ganja sekitar 861 gram.
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Dwi Iriyanto dalam sambutannya mengatakan bahwa kepolisian bersama pihak-pihak tekait bertekad untuk memberantas narkoba di wilayah Sultra.
“Komitmen nyata Polda Sultra untuk ciptakan situasi kamtibmas yang baik,” kata Wakapolda
Sementara itu ditemui usai pemusnahan barang bukti, Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menyampaikan bahwa di periode ketiga ini (Juli – September) pihaknya telah memusnahkan 14 Laporan Polisi (LP).
“Kalau dikonversikan ke rupiah sekitar 4 miliar. Ini kalau dikonsumsi kita bisa selamatkan kurang lebih 20 ribu jiwa,” kata Bambang, Selasa (10/10).
Disebutkannya, dari 14 LP tersebut Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan sebanyak 21 orang tersangka.
Bambang juga mengungkapkan bahwa 21 tersangka tersebut untuk kategori di wilayah Sultra merupakan bandar.
“Jadi bukan kurir lagi, mereka sudah bandar. Karena memang disamping mereka mendapatkan langsung dari atasnya, mereka juga langsung mengedarkan kepada pasiennya yang ada di wilayahnya masing-masing,” ungkap Bambang.
Para tersangka itu, lanjut Bambang merupakan jaringan lintas provinsi. Selain itu ada indikasi salah satunya mengarah kepada jaringan Fredi Pratama.
Penulis: Yusrif
Editor: Redaksi
Komentar