TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii (PMMW) dari beberapa di desa di Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Senin (23/10).
Demonstrasi tersebut dilaksanakan imbas dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat penghentian aktivitas PT Gema Kreasi Perdana (GKP)
Massa aksi mendesak pemerintah daerah (pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konkep segera mengambil langkah cepat agar perusahaan dapat kembali beroperasi seperti semula.
Koordinator lapangan aksi Andiman dalam orasi menyampaikan bahwa Konkep sanagt membutuhkan invsetasi, sebab tanpa hal tersebut tidak akan bisa berkembang dan bersaing dengan Kabupaten lain di Sulawesi Tenggara (Sultra)
Andiman bilang, dengan kehadiran investasi, mampu menyerap tenaga kerja dan meminimalisasi angka pengangguran, Hal tersebut menurut dia sudah terbukti, dengan kehadiran investasi di sektor pertambangan di Wawonii, mampu menyerap ribuan tenaga kerja.
“Mayoritas tenaga kerjanya merupakan warga Wawonii,” kata Andiman
Di tempat yang sama, Marlion salah satu koordinator aksi mengatakan, dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan, yang notabenenya masyarakat lingkar tambang tentu sangat berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
“Kami mendesak Pemda Konkep bersama DPRD memikirkan nasib karyawan yang telah di PHK akibat penghentian sementara aktivitas perusahaan,” kata Marlion dalam orasinya.
Disampaikannya pula bahwa dengan adanya investasi, selain mampu menyerap tenaga kerja, juga dapat meminimalkan angka kemiskinan setengahnya.
“Sehingga atas dasar itu kami yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii (PMMW) mendukung penuh investasi pertambngan dan investasi lainnya serta mendukung RT/RW Konkep nomor 02 tahun 2021,” sebut Marlion
Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Wakil Bupati Konekp, Andi Muhammad Lutfi menjelaskan, RTRW itu merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) buat di refisi, sedangkan tidak beroperasinya PT GKP merupakan putusan PTUN tentang IPPKH dan tidak ada campur tangan pemda. Hal menjadi hak pihak perusahaan jika melakukan banding.
“Selama itu sesuai regulasi yang ada berdasarkan hukum dan aturan, kita mendukung investasi namun jika itu tidak sesuai maka kita akan menolak investasi apapun itu,” tegasnya
Senada dengan itu, anggota DPRD Konkep Yacub Rahman menyampaikan bahwa pihaknya selalu menerima setiap aspirasi yang disampaikan, sebab itu menrupakan kewajiban sebagai anggota dewan untuk menjemput dan mendengarkan problem kemudian mencarikan solusinya.
“Selama itu sesuai regulasi maka kita harus patuh begitupun sebaliknya, kita harus menunggu keputusan berdasarkan konstitusi yang ada,” singkatnya
Untuk diketahui, tuntutan massa aksi dalam demonstrasi tersebut antara lain:
- Mengecam oknum yang selalu mengatasnamakan masyarakat Wawonii dan menolak kehadiran investasi pertambangan di pulau Wawonii.
- Mendukung penuh investasi pertambangan dan investasi lainnya serta mendukung RT/RW Konkep nomor 02 tahun 2021.
- Mendukung penuh agar PT GKP harus kembali beroperasi.
- Menuntut Pemda dan DPRD Konkep harus membuka lapangan kerja bagi masyarakat
- Pemda harus memikirkan nasib karyawan yang terkena PHK akibat dihentikanya kegiatan operasional GKP yang jumlahnya lebih dari 1000 orang
Penulis: Arkam Asrulgazali
Editor: Redaksi
Komentar