Panwascam di Wakatobi Temukan Pelanggaran ASN

Panwascam di Wakatobi Temukan Pelanggaran ASN

TEGAS.CO., WAKATOBI – Jelang pesta demokrasi 2024 mendatang, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wangi-Wangi Selatan (Wangsel) temukan dugaan pelanggaran ASN lewat media sosial (Medsos).

“Temuan itu sudah kami kirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dipelajari, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwascam Wangsel, Rahmad Mardini, pekan lalu.

Dia mengungkapkan, dugaan pelanggaran terkait asas netralitas dan kode etik ASN menyeret seorang guru Agama inisial AR, di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.

Ditambahkannya, hal tersebut merupakan salah satu strategis pencegahan, penindakan yang dilakukan dalam mengawasi tahapan proses pemilu serentak 2024.

“Semoga ini bisa menjadi peringatan dan menjadikan efek jera bagi ASN yang lain, bahwa netralitas itu sangat penting sebagaimana yang di amanah kan dalam UU dan Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

Rahman Mardini menjelaskan peraturan yang membatasi ASN agar tidak terlibat dalam proses politik praktis tercantum pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 2 huruf F, pasal 3 huruf b, pasal 9 ayat 2 dan pasal 12.

Selain itu, sambung dia, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pasal 15 ayat 1. Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 5 huruf a & pasal 5 huruf n.

“Langkah yang kami lakukan ini untuk menjawab keraguan masyarakat tentang kinerja kami, hari ini dan ke depan,” tutupnya

Sementara, Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Permas dan Humas, May Rahmad menegaskan bahwa setiap pelanggaran baik itu berupa temuan pihaknya maupun dari hasil laporan masyarakat terkait netralitas ASN akan menjadi atensi mereka dalam melakukan penindakan.

“Khusus wilayah Kecamatan Wangsel, jika ada pelanggaran itu, kami akan tindaki sesuai peraturan perundang-undangan selama unsur-unsur dari temuan atau laporan itu memenuhi syarat dan masih dalam ranah pengawasan kami sebagai pengawas pemilu,” ujarnya

Reporter: Rusdin

Editor: Redaksi

Komentar