DP3AP2KB Sultra Bakal Pastikan Perlindungan Anak dan Perempuan dari Tindak Kekerasan Seksual

Kepala DP3AP2KB Sultra, Abdul Rahim

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Terbitnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi tolok ukur bagi kualitas lembaga layanan. Dengan mengusung moto Cepat, Akurat, Komprehensif, dan Terintegrasi (CEKATAN), diharapkan menjadi spirit yang melandasi lembaga layanan dalam melakukan tugas dan fungsinya.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mengungkapkan Peraturan Menteri tersebut menjadi salah satu penguat bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Iklan PUPR

“Pengesahan Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan capaian dari KemenPPPA untuk memandatkan kepada UPTD PPA agar menjadi pedoman dalam rangka memastikan perlindungan bagi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan penyiksaan, diskriminasi, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya yang melanggar hak asasi manusia,” ujar Nahar

Sebagai salah satu wilayah yang telah membentuk UPTD PPA secara lengkap di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Provinsi Sulawesi Tenggara terpilih menjadi lokus penyelenggaraan Bimbingan Teknis Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2023.

“Kami mengapresiasi kepada Provinsi Sulawesi Tenggara dan 18 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara yang telah lengkap membentuk UPTD PPA di seluruh Kabupaten/Kota, sebagai salah satu upaya kita bersama untuk mewujudkan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia,” tutur Nahar.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Rahim menyampaikan bahwa pihaknya selalu memastikan perlindungan bagi perempuan dan anak di Sultra.

“Ini menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan perlindungan terhadap anak dan perempuan,” katanya

Abdul Rahim juga bilang keterhubungan antar lembaga layanan dalam penanganan kasus diperlukan agar pemulihan korban dapat berjalan maksimal.

“Bila penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara terintegrasi dengan semua aspek, diharapkan pada pasca penanganan, para korban kekerasan dapat menjalankan fungsi sosialnya dan mampu menjadi orang produktif, mandiri untuk  menghidupkan diri sendiri dan keluarganya,” ucapnya

“Masih banyak terdapat mispersepsi bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa didamaikan. Padahal bagi pelaku dewasa tidak ada perdamaian namun diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun untuk pelaku anak dapat merujuk kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya

Komentar