TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Forum Pemerhati Investasi Pertambangan (FORMAT) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghentikan dugaan aktifitas ilegal mining PT Bumi Konawe Abadi (BKA).
Kordinator Presidium FORMAT Sultra, Siddiq Muharam mengungkapkan bahwa PT BKA diduga kuat melakukan penambangan ore nikel di Desa Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut) tanpa mengantongi atau memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM.
“Perlu saya sampaikan, RKAB merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan untuk melakukan aktifitas penambangan,” kata Siddiq Muharam
Hal ini juga, lanjut Siddiq, menjadi syarat perusahaan tambang melaksanakan kegiatan penambangan dan penjualan sesuai Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 dan Permen ESDM RI Nomor 7 Tahun 2029, yang berbunyi setiap pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atau rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Tidak itu saja, FORMAT Sultra juga menduga perusahaan tersebut melakukan penambangan dan perambahan kawasan hutan di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Siddiq kembali mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan, pola pertambangan terbuka yang dilakukan perusahaan dapat berdampak pada kerusakan lingkungan masyarakat lingkar tambang.
“Atas dasar itu, pertama kami meminta Kementrian ESDM untuk memberikan sanksi tegas kepada PT BKA berupa pencabutan izin karena melakukan pertambangan tanpa adanya dokumen RKAB dan IPPKH,” katanya lagi.
Selain itu, Siddiq Muharam meminta Kapolri untuk membentuk tim bersama Polda Sultra guna menuntaskan kasus ilegal mining di Sultra, khususnya di Desa Motui.
“Kami harap persoalan ini menjadi perhatian serius, sebagai upaya memberantas mafia-mafia pertambangan di Indonesia,” ujar Siddiq
Publisher: Redaksi
Komentar