TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus telah menetapkan 5 (lima) tersangka dalam perkara jalan di Kolaka Timur (Koltim) tahun anggaran 2021.
Tiga paket pengerjaan jalan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Total kerugian negara dari tiga proyek pengerjaan jalan tesebut mencapai hingga Rp5,7 miliar.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna saat ditemui di ruangannya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap 3 objek, dan telah menetapkan 5 tersangka.
“Pertama itu peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya tahun 2021 menggunakan anggaran DAK, kemudian pekerjaan lanjutan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya tahun 2021, dan pekerjaan pengaspalan jalan ruas Gunung Jaya, Polipolia menggunakan dana DAU,” kata Kompol I Gede Pranata Wiguna, Jumat (3/11).
Untuk kasus yang pertama, lanjutnya, yaitu pekerjaan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya yang menggunakan anggaran DAK 2021, pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka.
“Jadi yang pertama inisial JR selaku PPK, AG selaku PPTK, dan HS selaku pelaksana kegiatan,” lanjutnya mengatakan.
Disebutkannya juga, berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat dan BPKP, kerugian negara yang diakibatkan pekerjaan pertama tersebut mencapai Rp3,8 miliar.
“Jadi itu untuk pekerjaan pertama,” sebutnya
Kemudian yang kedua, pada pekerjaan lanjutan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya tahun 2021 menggunakan DAU, pihaknya juga telah menetapkan 3 tersangka yang sama, diantaranya, JR selaku PPK, AS selaku PPTK, dan NS selaku pelaksana.
“Jadi dalam pekerjaan tersebut dari hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar,” jelasnya
Dijelaskannya lagi, untuk pekerjaan yang ketiga yaitu, dugaan pekerjaan pengaspalan jalan ruas Gunung Jaya, Polipolia dengan menggunakan DAU.
“Adapun yang kita jadikan tersangka, pertama inisal JR selaku PPK, kemudian AS selaku PPTK, dan YP penyedia atau pelaksana kegiatan. Berdasarkan hasil audit, didapatkan kerugian negara sebesar Rp431 juta,” jelasnya
Terhadap para tersangka, ungkap Kasubdit, disangkakan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, sambungnya, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman terkait dengan pasal 2 dan 3 yaitu minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp200 juta dan maksimalnya Rp1 miliar.
“Kasus ini telah kami limpahkan ke Kejati Sultra dan tinggal menunggu hasil penelitian dari mereka,” ujarnya.
Penulis: Yusrif
Editor: Redaksi
Komentar