TEGAS.CO,. KOLAKA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dalam putusannya memenangkan perkara para eks kepala sekolah selaku penggugat dalam sengketa non job nya kepada sejumlah kepala SMA, SMK, dan SLB yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PTUN Kendari, Sabtu (18/11/2023).
Dalam amar putusan mengadili dalam pokok sengketa, yakni, pertama mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal Keputusan Gubernur Sultra Nomor 231 tahun 2023 tanggal 24 Maret. Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 231 Tahun 2023 Tanggal 24 Maret 2023, tentang Pemberhentian Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA), Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di lingkup Dikbud Sultra, khusus atas nama terlampir di amar putusan yang bisa diakses dari e- Court The Bectronics Justice System yang diterbitkan secara online oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.
Empat, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan hak-hak para penggugat sebagai kepala SMA dan SMK di lingkungan Dikbud Sultra.
Kelima, menghukum tergugat secara untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.069.000 (Satu Juta Enam Pukuh Sembilan Ribu Rupiah).
Kelima point pokok sengketa ini merupakan keputusan atas seluruh proses peradilan yang berlangsung sejak diterimanya gugatan di PTUN yang dikuasakan kepada tim lawyer yakni Sulaiman, SH dkk yang prosesnya dimulai sejak Mei hingga berakhir dengan keputusan tanggal 16 November 2023 sebagaimana amar putusan di atas.
Eks Kepala SMKN 4 Konawe yang dinonjob, Safruddin yang juga sebagai Ketua Forum Eks Kepala SMA, SMK, dan SLB Sultra mengungkapkan rasa leganya, sebab perjuangan yang dilakukan selama ini bersama rekan-rekan senasib, akhirnya membuahkan hasil.
“Kami hanya ingin menyuarakan adanya ketidakadilan yang kami alami selama ini,” katanya
Berbagai upaya telah ditempuh ungkap dia, mulai dari melayangkan surat ke KASN, rapat dengar pendapat bersama DPRD Sultra hingga melakukan gugatan ke PTUN Kendari.
“Dalam proses ini, tidak sedikit kecaman hingga ancaman yang kami alami. Tetapi hari ini, kami mengucapkan sukur Alhamdulillah, akhirnya Allah SWT menunjukan kebenarannya,” tuturnya penuh haru.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, puluhan eks kepala sekolah yang kemudian menggabungkan diri dalam Forum Eks Kepala SMA dan SMK lingkup Dikbud Sultra.
Eks Kepala SMAN 9 Kendari, Dr. Aslan mengatakan kepada awak media bahwa dirinya merasa bersyukur atas perjuangan tim kuasa hukum dalam mengawal sengketa ini.
“Alhamdulillah hari ini keputusan majelis hakim PTUN Kendari mengabulkan gugatan kami, kami sangat gembira dan terharu dengan keputusan ini, dan mengapresiasi serta ucapan terima kasih kepada majelis hakim dengan keputusan yang sangat berintegritas berdasarkan fakta – fakta, yang disajikan oleh kami dari tim penggugat, ini merupakan sejarah baru dimana kami bersama teman – teman eks kepala sekolah melakukan gugatan di PTUN,” kata Aslan.
Ia menambahkan, hal ini tidak pernah terjadi di dunia pendidikan Sultra, dimana telah terjadi perjuangan yang didasari dengan berbagai pertimbangan dengan penuh rasa hormat kepada pimpinan, untuk selalu kritis dalam menyikapi kebijakan yang dianggap terjadi kekeliruan.
“Tentunya sesuai aturan yang berlaku yakni membawa proses ini ke legislatif dan yudikatif sebagai lembaga negara untuk membelah hak – hak warga negara, semoga kejadian ini akan menjadi pembelajaran buat kita semua terutama saya sebagai pendidik, sekaligus mengingatkan kepada user atau pengguna kami agar menggunakan kami sebaik dari sekedar barang yang dipermainkan oleh usernya,” ucap eks kepsek bergelar doktoral ini.
Kuasa Hukum Forum Eks Kepala SMA dan SMK Lingkup Pemprov Sultra, yang juga Direktur wilayah YAHGI Sultra, Sulaiman mengatakan, hal ini menjadi bukti bahwa bukan lagi kuat dugaan jika SK Gubernur 231 Tahun 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala SMAN, Kepala SMKN, melalui SK 231 Tahun 2023, tetapi sudah menjadi putusan yang mewajibkan pihak tergugat membatalkan SK tersebut.
“Kami selaku tim kuasa hukum mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim PTUN Kendari dan segera kami melayangkan surat kepada Pemprov Sultra Cq. Pj Gubernur untuk segera menindaklanjuti amar putusan ini, walaupun masih memungkinkan pihak tergugat untuk melakukan banding, kami sangat berharap kebijakan dan ketulusan hati bapak Pj. Gubernur yang beberapa bulan lalu dilantik oleh bapak Presiden, agar kiranya menghormati hasil putusan PTUN ini,” tegasnya.
Sulaiman juga menyampaikan, gugatan ini merupakan buah dari rezim sebelumnya sehingga sekiranya Pj Gubernur Sultra dapat menghormati putusan PTUN.
“Melalui siaran pers ini, sekiranya kita semua menghormati hasil putusan majelis hakim PTUN Kendari, dan saya menyakini bahwa bapak Pj Gubernur Sultra kita saat ini adalah orang hukum yang berlatar belakang seorang jenderal polisi, Insha Allah mata hati beliau sangat tajam apalagi ini menyangkut dengan carut marutnya dunia pendidikan di Sultra” kata Sulaiman.
Sulaiman menambahkan sebagai kuasa hukum, yang tertuang dalam petikan putusan untuk memberikan waktu 14 hari dari keputusan itu dan memberi kesempatan kepada tergugat melakukan upaya – upaya hukum selanjutnya sesuai peraturan Undang – Undang yang berlaku.
“Tentunya kami dari tim kuasa hukum akan menunggu dan siap mengawal hingga kasus ini tuntas setuntas tuntasnya, ijinkan dalam kesempatan ini sebagai orang yang mendedikasin diri dalam pfofesi hukum hanya bisa berharap untuk semua pihak menghormati keputusan ini,” harapnya.
Ia sangat terharu dan bersyukur bisa membantu dan menjadi bagian dari perjuangan para eks kepsek yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
“Sebagai tim kuasa hukum, secara pribadi sangat terharu dengan klien kami para mantan kepsek ini, semangatnya sangat luar biasa dan tentunya saya bangga dengan kecerdasan dan keberanian mereka yang sangat patut untuk diperjuangkan, buat kami yang bukan orang bergelut dunia pendidikan mengapresiasi dan sekaligus mengingatkan kepada masyarakat luas jangan mengabaikan mereka, yang pengabdian dan dedikasinya tidak diragukan lagi di tempat tugasnya sebagai tenaga pendidik dan kependidikan,” tuturnya dalam mngakhiri kalimat terakhirnya ke awak media.
Penulis: Asdar Lantoro
Editor: Redaksi
Komentar