TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Silvester Sili Laba melalui Kepala Bidang (Kabid) HAM, Sunyoto menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyampaian Pelaporan Aksi HAM B-I2 di Hotel Blitz, Jumat (17/11).
Kegiatan diikuti oleh perwakilan serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep).
Sunyoto menyampaikan bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 th 2021, ada 4 rencana strategis aksi HAM yang harus dilaksanakan dan dilaporkan secara periodik oleh Pemkab Konkep, yaitu BO4, B08, dan B12.
Adapun 4 rencana strategis dimaksud meliputi:
- Perlindungan terhadap hak-hak Perempuan;
- Perlindungan terhadap hak-hak Anak;
- Perlindungan terhadap hak-hak kelompok penyandang disabilitas
- Perlindungan hak-hak kelompok masyarakat adat. Ungkapnya
Sementara itu Bupati Konkep, H. Amrullah, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Cecep Trisnajayadi mengatakan, rencana aksi daerah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah.
“Terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (P5-HAM) yang menjadi pilar penting bagi Indonesia untuk menjadi bangsa yang lebih beradab, lebih tangguh dan maju karena hal asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia,” kata Cecep.
Masih ditempat yang sama Masykur Umirlan, Kabag Hukum Setda Konkep menambahkan, pelaporan rencana aksi hak asasi manusia merupakan amanat Perpres nomor 53 tahun 2021 tentang rencana aksi Nasional hak asasi manusia tahun 2021 – 2025, dimana generasi kelima ini sasarannya berfokus pada penyelesaian isu-isu HAM, kelompok rentan yaitu hak-hak perempuan, anak, peyandang disabilitas, dan masyarakat hukum adat.
“Aksi HAM ini akan menjadi tolak ukur serta dokumen politik atas komitmen pemerintah daerah dalam mengupayakan P5-HAM di Konawe Kepulauan,” tambahnya seraya menutup.
Penulis: Arkam Asrulgazali
Editor: Redaksi
Komentar