TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Tim gabungan Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan oknum polisi berpangkat Bripka dengan insial M bersama dua teman wanitanya berinisial S dan N di salah satu kos di desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara.
Ketiganya diamankan saat pesta Narkotika jenis sabu, Rabu malam (22/11/2023) sekitar pukul 21.00 wita.
Informasi yang di himpun, dari hasil penggerbekan tim gabungan Propam Polda menemukan alat hisap sabu atau bong, dua sachet bening sudah habis terpakai, dan dua sachet masih berisi sabu.
Dari hasil tes urine yang dilakukan, Bripka M dinyatakan positif mengonsumsi amphetamin. Bripka M saat ini menjabat sebagai Ps Kanit Samapta Polsek Ngapa, Polres Kolaka Utara.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan oknum polisi tersebut saat dihubungi Kamis (23/11).
“Iya benar. Penangkapan dilakukan oleh Bid Propam Polda Sultra, diamankan anggota inisial M bersama seorang wanita inisial N. Ditemukan pula barang bukti narkotika. Hasil tes urine M positif konsumsi amphetamin,” jelas Ferry.
Ferry mengatakan, oknum polisi tersebut diamankan di Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: IS
Editor: Redaksi
Komentar