Mulai Masuk Asutan Organisasi Wartawan Plat Hitam ke Kepolisian, Untuk Memblokade FRN

Mulai Masuk Asutan Organisasi Wartawan Plat Hitam ke Kepolisian, Untuk Memblokade FRN
Foto Saat Demo Berlansung

Soal Asutan Organisasi Wartawan PlatHitam ke Kepolisian, Agus Flores : Sangkuni itu Sampai Akhir Zaman

TEGAS.CO,. JAKARTA – Belakangan Adanya Isu Dugaan Organisaai Wartawan yang diakui Plat Hitam mulai memprokatif Institusi Polri agar memblokade Persatuan Wartawan Fast Respon (PW FRN) dengan berbagai Alasaan.

Hingga sampai ditelinga Turunan Cucu Raja Prabu Brawijaya yang notabenenya Ketua Umum PW FRN R Mas MH Agus Rugiarto SH atau biasa disapa Agus Floureze.

Ketika dihubungi Ketum PW FRN Agus Flores, Jumat (29/12) mengatakan, yang di Provokakasi dan memprovokasi sama kelakuannya, semua ” Sangkuni”.

“Ini zaman Modern, era kebebasan digital berekpresi, sekarang Jurnalis bukan Media Pers saja, termasuk Kreator Media Sosial Jurnalis juga,” tegas Pemgacara Kondang ini.

Mulai Masuk Asutan Organisasi Wartawan Plat Hitam ke Kepolisian, Untuk Memblokade FRN

Aguspun dicerca dengan Pernyataan Apakah Dewan Pers Produk UU Pers?, Salah satu Pengacara Hercules ini menggatakan, bahwa Dewan Pers bukanlah sebuah UU mengatur Para Media Pers, Industri Pers diberikan kebebasan memilih.
” Yang Penting Industri Pers Telah Berbadan Hukum,” tegas Agus

Agus mengatakan UUD 1945, jika ada Pers diikat dalam.aturan yang tidak jelas, melanggar Hak Asasi Manusia ( HAM) kebebasan manusia untuk berekspresi.

Aguspun mengatakan, dizaman Muhamad Nuh Ketua Dewan Pers, menerangkan hal yang sama, tidak ada Dewan Pers melarang kebebasan pers jika tidak terdaftar di Dewan Pers.

” Sampai akhir zaman , pasti ada Pengasut Provokator, orang Pengasut dan diasut sama sama Sangkuni,” jelas Agus.

Hingga ditayangkan berita ini Ketika dikonfirmasi Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit , Belum memberikan pendapat.

Pihak media tetap menunggu hak jawab Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk ditayangkan kembali.

 

Laporan : Arkam Asrulgazali

Editor : Dion Pramono

Komentar