TEGAS.CO.,WAKATOBI – Pemda Wakatobi akan memanggil pegawai yang melanggar netralitas ASN. Terkini, Pemda telah membentuk tim Majelis kode etik.
Hal ini terkait tindak lanjut surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke pemerintah daerah (Pemda) Wakatobi terkait sejumlah nama ASN yang melanggar kode etik pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatobi, Hasan mengatakan langkah Pemda telah membantuk tim Majelis kode etik agar rekomendasi KASN tersebut dapat diproses.
“Secara aturan sebelum mereka (pelanggar) diberi sanksi, nama-nama yang disebutkan dalam surat rekomendasi KASN, masih akan di panggil lewat Majelis kode etik,” katanya di ruang kerjanya, Wangi-Wangi, Selasa (30/1/2024).
Ia mengatakan, untuk sejauh ini tim Majelis kode etik belum bisa melakukan pemanggilan terhadap para ASN yang melanggar, disebabkan faktor kesibukan tim (pejabat,red).
“Tim (Majelis) sudah dibentuk. Tetapi untuk mempertemukan para pejabat ini susah karena ada yang berangkat ada juga disini,” ucapnya.
“Tapi kalau tim Majelis ini sudah kumpul, maka kami akan panggil mereka (pegawai),” ungkapnya.
Hasan menyebutkan para pejabat yang masuk pada tim Majelis kode etik itu terdiri dari Sekda selaku Ketua tim, Kepala BKPSDM sebagai Sekretaris, dan para pejabat Asisten 1 dan 3. Ditambah, Kepala Inspektur daerah.
“Nantinya panggilan itu akan di BAP untuk memastikan pelanggaran dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada mereka,” katanya.
Ia menuturkan bahwa proses pemanggilan para pelanggar itu butuh waktu. Disisi lain, pihaknya masih akan memastikan kelonggaran waktu para tim pejabat.
“Jadi bukan lama kami proses. Yang repot ini mempertemukan lima orang majelis kode etiknya ini,” pungkasnya.
Kendati demikian, Hasan memastikan prosesnya akan dimaksimalkan, mengingat nasib para pelanggaran itu akan terdampak dengan pemblokiran data pegawai.
Pelanggar Adalah Guru
Lebih jauh Hasan mengungkapkan, para pelanggaran netralitas ASN saat ini adalah tenaga pendidik alias guru. Mereka disangka melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.42 tahun 2004 tentang jiwa korps dan kode etik ASN.
“Kalau tidak salah ada 6 atau 7 orang yang direkomendasikan oleh KASN kepada Pemda untuk dijatuhi sanksi moral. Saya lihat (rekomendasi ASN) itu mereka bergelar SPd, ya Guru,” Tuturnya.
Diketahui, sejumlah tenaga pendidik itu ditemukan oleh tim Bawaslu Wakatobi dengan berpolitik praktis. Mereka melakukan pelanggaran dengan me-like sebuah gambar calon legislatif disalah satu plafon media sosial (Medsos).
Laporan: Rusdin
Editor : Dion Pramono
Komentar