Dinilai Gagal, Aliansi Masyarakat Menggugat Sampaikan Mosi Tidak Percaya pada Koni Sultra

Koordinator aksi Arjun (kemeja putih) saat menyerahkan surat mosi tidak percaya pada Koni Sultra yang diterima oleh anggota humas Koni Sultra, Revri, Senin (26/2). dok: yusrif/tegas.co

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra, Senin (26/2).

Kehadiran sejumlah massa aksi tersebut untuk menyampaikan surat mosi tidak percaya pada Koni Sultra dibawah kepemimpinan Alvian Taufan Putera

Iklan Pemkot Baubau

Koordinator aksi, Arjun menyampaikan bahwa Alvian Taufan Putera nilai gagal dalam memimpin Koni karena diduga tidak mampu memajukan olahraga khususnya di Sultra.

“Banyak atlet-atlet yang mengeluh karena anggaran yang digelontorkan sangat minim untuk cabang-cabang olahraga,” kata Arjun dalam orasinya.

Ditemui di tempat yang sama, anggota humas Koni Sultra Revri mengatakan, pihaknya telah menerima massa aksi Aliansi Masyarakat Menggugat.

Koordinator aksi, Arjun saat menyampaikan orasinya di halaman kantor Koni Sultra

Menurut Revri, kritikan dari masyarakat maupun mahasiswa merupakan suatu bentuk pembelajaran untuk merubah sistem yang salah.

“Ini merupakan pembelajaran bagi kami untuk merubah apapun yang salah di dalam sini (koni_red),” kata Revri.

Dirinya menyatakan bahwa akan segera menyampaikan surat mosi tidak percaya itu kepada ketua dan jajaran pengurus Koni Sultra.

“Kami akan menyampaikan langsung surat ini kepada pengurus-pengurus inti Koni Sultra untuk segera ditindaklanjuti dan akan dikonfirmasi kembali pada teman-teman massa aksi,” ujar Revri.

Isi mosi tidak percaya

Adapun isi mosi tidak percaya tersebut adalah sebagai berikut:

SALAM OLAHRAGA !!
Dengan mempertimbangkan bahwa :

  1. Kepengurusan KONI Sultra saat ini adalah kepengurusan yang tidak kredibel dan ILEGAL karena tidak dilahirkan dari proses yang sesuai dan diatur dalam AD/ART serta PO KONI, yakni Penetapan Kriteria calon Ketua Umum serta  pembentukan TIM PENJARINGAN dan PENYARINGAN yang seharusnya dilahirkan melalui mekanisme Rakerprov;
  2. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemprov Sultra Periode TA. 2022 untuk Penyenglenggaraan PORPROV Buton/Bau-Bau yang sampai saat ini belum “diterima” oleh Pemprov bahkan saat ini sementara dilakukan Pemeriksaan Khusus oleh TIM BPK dan POLRESTA Kendari; Termasuk di dalamnya Penyelenggaraan PORPROV yang tidak memenuhi  standart yang sesuai dengan ketentuan masing-masing Cabor;
  3. Manajemen Keuangan yang sangat amburadul dan tolok ukur yang tidak jelas  dalam penyiapan dan pemberangkatan TIM PRA-PON SUL-TRA tahun 2023 dari berbagai Cabang Olahraga sehingga banyak Cabor yang harus menggunakan dana sendiri;
  4. Sejak Kepengurusan ini dilantik belum pernah diselenggarakan Rapat Kerja Provinsi / RAT yang diperintahkan oleh Ps. 42 ART KONI; (seharusnya sudah mendapat sanksi organisasi dari KONI Pusat sesuai Ps. 15.1 ART)
  5. Sering sekali terjadi Perubahan Susunan Kepengurusan (PAW) yang tidak prosedural yakni melalui Rapat Pleno Pengurus, sesuai Ps. 28.1 ART KONI
Isi mosi tidak percaya

Maka kami selaku Anggota KONI Sulawesi Tenggara dengan ini Menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA serta TIDAK MENGAKUI Kepengurusan KONI Sultra di bawah kepemimpinan Sdr. Alfian Taufan Putera dan meminta  :

  1. Kepada Yth. Ketua Umum KONI Pusat untuk sesegera mungkin mencabut SK KONI Pusat No. 68 Tahun 2022 Tanggal 21 April 2022 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Sulawesi Tenggara beserta seluruh perubahaannya serta sesegera mungkin menunjuk dan mengangkat CARE TAKER Ketua KONI Sultra untuk memfasilitasi terselenggaranya MUSORPROVLUB KONI Sultra tahun 2024;
  2. Kepada Yth. Bapak Pj. GUBERNUR Sulawesi Tenggara untuk menunda pencairan Dana Hibah Kepada KONI Sultra sampai turunnya Care Taker dari KONI Pusat;
  3. Kepada Yth. Bpk. Ketua dan seluruh anggota DPRD Prov. Sultra kususnya Komisi IV DPRD Prov. Sultra untuk melaksanakan Fungsi Pengawasannya terhadap Pernyataan Mosi Tidak Percaya ini dengan sebaik-baiknya demi Kemajuan Prestasi Olahraga di Sulawesi Tenggara;
  4. Kepada Yth. Bpk. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan Pemeriksaan Kusus terhadap penggunaan uang Negara (Dana Hibah) kepada Sdr. Alfian T. Putera selaku Ketua Umum KONI Sultra, TA. 2022 -2023.
  5. Sdr, Alfian Taufan Putera beserta seluruh jajaran Pengurus KONI Sultra untuk segera mengundurkan diri dan atau berhenti dari Kepengurusan KONI Sultra serta TIDAK melakukan aktivitas apapun yang menyangkut dengan Pembinaan Olahraga Prestasi dalam Kantor KONI Sultra;

Publisher: Redaksi

Komentar