TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Kejaksaan Tinggi (Kejati)) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan giat Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu (6/3).
JMS yang digelar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Kendari itu menghadirkan narasumber Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Doddy, SH.
Dihadapan para siswa dan siswi, Kasi Penkum menyampaikan materi terkait undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), undang-undang narkotika, dan bahaya bullying.
Kegiatan tersebut diikuti 50 siswa yang didampingi oleh Kepala SMPN 5 Kendari beserta guru-guru.
Pada kesempatan itu Kasi Penkum Kejati Sultra menjelaskan tentang dampak penggunaan media sosial oleh siswa siswi kaitannya dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
“Di JMS itu saya menjelaskan tentang bahaya narkotika dan bahaya bullying di lingkungan sekolah yang saat ini sedang marak terjadi,” kata Doddy yang dihubungi via pesan WhatsApp
Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Tampak para siswa antusias bertanya pada narasumber.
Giat tersebut ditutup dengan pemberian cindera mata kepada siswa-siswi dan foto bersama.
Penulis: Yusrif
Komentar