TEGAS.CO,. KENDARI – Front Pemerhati Korupsi Muna Barat lakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi tenggara (Sultra), Senin (18/3/2024).
Front Pemerhati Korupsi Muna Barat Demo dan Laporkan KEJATI Sultra terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dinas PUPR Muna Barat atas keterlambatan 8 paket Pekerjaan.
Dugaan Tipikor terkait keterlambatan penyelesaian 8 paket pekerjaan T.A 2022 sehingga belum di kenakan denda senilai Rp. 180.585.509,00 berdasarkan hasil temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) perwakilan Sultra.
Keterlambatan Penyelesaian 8 paket perkerjaan pada Dinas PUPR Muna Barat dan diduga ada indikasi korupsi T.A 2022 yaitu :
- Pekerjaan Lanjutan peningkatan Jalan Lafinde-Lantaito-Kampo balano
- Pekerjaan peningkatan jalan sangia tiworo-Kampani
- Peningkatan jalan abadi jaya- barakah
- Pekerjaan peningkatan jalan Wapea-Mekar Jaya
- Pekerjaan peningkatan jalan Masara- Kombikuno
- Pekerjaan pembangunan Pos Pemadam Kebakaran
- Pekerjaan Pematangan Lahan Kantor Bupati
- Pekerjaan pematangan Lahan Kantor DPRD
Aban Koordinator lapangan (Korlap) menegaskan, berdasarkan hal itu, Meminta Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa Kepala dinas PUPR MUNA BARAT serta kontraktor pelaksana kegiatan, serta meminta KEJATI SULTRA untuk menindak lanjuti Laporan yang telah di Masukan.
Pengertian korupsi menurut UU No. 20 Tahun 2001 adalah sebuah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
Ia juga berharap kepada Kejati Sultra untuk menindak lanjuti laporan yang telah di masukan.
“InshaAllah beberapa hari kedepan kami akan demo turun lagi di Kejati, untuk mempresure laporan yang telah dimasukan, dan mempertanyakan perkembangannya serta meminta transparansi perkembangan laporan,” sambungnya.
Penulis : DP
Komentar