KPU dan PPK Diperiksa Terkait Dugaan Pengelembungan Suara di Wakatobi

KPU dan PPK Diperiksa Terkait Dugaan Pengelembungan Suara di Wakatobi
Bawaslu

TEGAS.CO.,WAKATOBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi memeriksa sejumlah pihak penyelenggara pemilu terkait dugaan pengelembungan suara di Dapil 2 Wangi-Wangi Selatan (Wangsel).

Pemeriksaan itu buntut dari adanya laporan partai PKS dan Gerindra ke Bawaslu pada awal Maret 2024. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Bawaslu, Kecamatan Wangi-Wangi, Jum’at (22/3/2024).

“Untuk anggota KPU pemanggilannya itu sifatnya mengklarifikasi, memberi keterangan saja,” ucap staf Bawaslu Harianto.

Bawaslu tak hanya sendiri, dengan dibantu tim Sentra Gakkumdu terdiri dari Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan secara intens memeriksa lima anggota KPU.

“Pemeriksaan ini ada dari tim Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar staf Bawaslu lainnya.

Tak hanya itu, pihak Bawaslu juga memeriksa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangsel selaku terlapor terkait dugaan pengelembungan suara.

Sebelumnya, dugaan tindak pelanggaran pemilu yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangsel ini berhembus ditingkat pleno kecamatan.

Dalam prosesnya, pleno PPK Wangsel tersebut mendapat sanggahan dari sejumlah saksi partai politik. Para saksi Parpol, termasuk partai PKS, mempersoalkan data hasil rekapitulasi PPK Wangsel tersebut.

Hingga akhirnya mereka pun memilih dan memutuskan untuk membawa kasus dugaan tersebut ke Bawaslu Wakatobi.

 

Laporan: Rusdin

Editor : Dion Pramono

Komentar