TEGAS.CO., KENDARI – Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia hingga 20 Juni 2023 tercatat ada 11.292 kasus kekerasan. Jumlah tersebut didominasi oleh korban perempuan sebanyak 10.098 orang dan 2.173 korban kekerasan lainnya berasal dari korban laki-laki.
Sebanyak 32 persen korban berasal dari kelompok usia 13 sampai 17 tahun dan jenis kekerasan yang paling banyak dialami korban adalah kekerasan seksual yaitu sebanyak 5.503 kasus.
Sulawesi Tenggara (Sultra) menempati peringkat ke-5 nasional dengan 577 kasus, hal ini tentunya menjadi perhatian bersama. Kekerasan seksual ternyata telah menjadi fenomena yang cukup akrab di benak masyarakat Sultra jika kondisi ini dibiarkan terus berlanjut tanpa ada tindakan tegas dari pihak pemerintah daerah maka akan menimbulkan sebuah sindrom yang pada akhirnya akan sulit teratasi.
Oleh karena itu dengan maraknya kasus kekerasan seksual di Sultra, sebagai bentuk keseriusan DPRD Provinsi Sultra dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat diperlukan sebuah payung hukum dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai sistem pencegahan dan penanggulangan yang dimaksud.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Sultra, Fajar Ishak mengatakan, dari perspektif sosiologis sistem pembangunan berbasis hak korban kekerasan seksual akan diformulasasikan dalam bentuk peraturan hukum berskala daerah dan tujuannya diciptakan kehidupan yang bermasyarakat yang aman dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual.
Dengan berdasarkan penjelasan tersebut di atas dan berangkat dari sudut pandang sosiologis, maka DPRD Sultra berinisiatif membuat Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bertujuan untuk meningkatkan percepatan pembangunan yang berorientasi terhadap penjaminan perlindungan terhadap hak-hak korban kekerasan seksual dengan mengedepankan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas keadilan, dan penyelenggaraan _
“Oleh karena itu, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual diarahkan untuk meningkatkan percepatan pembangunan yang berorientasi terhadap penjaminan dan perlindungan terhadap hak-hak korban kekerasan seksual dengan tetap mengedepankan asas kepastian hukum asas kemanfaatan dan asas keadilan dalam penyelenggaraannya,” kata Fajar Ishak.
Pemprov Sultra Dukung Ranperda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Ranperda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang diinisiasi dewan mendapat dukungan Pemprov Sultra. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Asrun Lio sependapat dengan DPRD bahwa perlu ada payung hukum mencegah dan menangani kekerasan seksual.
“Kami sependapat dengan dewan bahwa diperlukan payung hukum dalam bentuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Sekda Sultra menanggapi Ranperda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Sultra, Selasa (19/3/2024).
Menurut Sekda hal ini mengingat berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak Provinsi Sultra, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Prov. Sultra jumlah kekerasan seksual baik terhadap perempuan maupun anak per 31 Desemvber 2022 terdapat 182 kasus yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota.
“Pengaturan ini diharapkan mampu menanggulangi dan menangani korban kekerasan perempuan dan anak sehingga kewajiban Pemda dalam pemenuhan hak asasi manusia dapat terpenuhi,” ucap Sekda.
REDAKSI
Komentar