DPRD Kolut : 5 Perda Kabupaten Kolaka Utara Tidak Berjalan Maksimal

DPRD Kolut : 5 Perda Kabupaten Kolaka Utara Tidak Berjalan Maksimal
DPRD Kolut : 5 Perda Kabupaten Kolaka Utara Tidak Berjalan Maksimal

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara mengkritik 5 Perda yang dikeluarkan Pemerintah Kolaka Utara (Kolut), Pasalnya pembuatan 1 Perda di bandrol 1 milyar, sementara Pelaksanaannya tidak berjalan Maksimal, malah terlihat jadi pajangan. Penolakan LKPJ PJ Bupati disebabkan 5 Perda tidak dijalankan Maksimal.

Anggota Komisi 1, Surahman, S. Ag mengatakan, Laporan LKPJ yang kami tolak termasuk Lima (5) Perda, karena dinilai tidak berjalan seperti ketegasan dalam menjalankan Perda tersebut. Bayangkan pembuatan 1 Perda dengan anggaran 1 milyar dikalikan lima Perda dengan total 5 milyar, ini anggaran yang besar, tetapi kalau Perda tersebut dijalankan bisa memberikan kenyamanan masyarakat maupun pendapatan Daerah yang berkesinambungan.

Iklan Pemkot Baubau

“5 Perda yang tidak berjalan Maksimal, Perda Rokok, Perda Ketertiban umum, Perda Sempadan Jalan, Perda Perusda dan Perda PDAM, “. Ujar Surahman di Kantor DPRD Kolut. Senin (01/04/2024).

Lima Perda seharusnya dijalankan, seperti Perda Perusda, sudah 10 tahun tidak berjalan dan seharusnya terjadi pergantian Direktur Perusda yang sudah habis masa jabatannya, tapi kita lihat sendiri belum ada pergantian, inilah menjadi pertanyaan kepada masyarakat dan intinya Perusda Ini, seharusnya menjadi Penyumbang PAD Kolut, tetapi kenyataannya mines. Ini harus segera di sikapi dan mencari solusi agar kedepan Perusda bisa menjadi Penyumbang PAD terbesar. Contohnya Penerapan di daerah tambang nikel di wilayah Kolut, seharusnya Perusda memegang peranan penting dan bisa mengolah tanah tambang nikel tersebut, kita lihat Kabupaten Kolaka, Perusda nya proaktif bekerja dan memiliki lahan tambang nikel, sekarang apa bedanya dengan Perusda Kolut.

Perda PDAM tidak berjalan maksimal karena Direktur PDAM sudah habis masa jabatannya dan seharusnya di buka lelang jabatan untuk di rektur PDAM, tetapi kenyataannya malah di beri tanggung jawab Sekda dan di Lanjut sekarang menjadi pejabat Direktur PDAM Kepala Inspektorat, inikan menimbulkan pertanyaan kenapa sampai hati ini belum ada Direktur Definitif PDAM.

Lanjut Surahman, Perda Rokok sehatusnya Setiap kantor menyediakan ruangan untuk merokok, tetapi sebagian kantor saja yang menerapkan Perda tersebut dan lainnya tidak ada sama sekali, termaksud Perda Sempadan jalan, bisa kita lihat Rumah – rumah yang terbangun di pinggir jalan sudah melewati sempadan jalan, tetapi Perdanya tidak dilaksanakan, maka bangunan banyak di pinggir jalan yang menyalahi Perda Tersebut.

Ini lagi masaalah Perda Ketertiban Umum, bisa di lihat sekarang di jalan bay pass Lasusua – Tobaku, banyak Sapi yang berkeliaran dan mengganggu Pengendara roda dua maupun pengendara roda empat, ditambah kotoran sapinya, termaksud banyak sapi yang menggangu kebun warga, ini kan mengganggu Ketertiban umum yang berdampak kepada Daerah yang selalu pemilik Perda. Ujarnya

“lima Perda ini, menjadi Catatan salah satu penolakan LKPJ PJ Bupati Kolut tahun 2023 untuk di jadikan renungan dan penerapan Perda harus maksimal sehingga semua Stake holder yang menjalankan Perda bisa mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu,” Tegasnya.

 

Laporan : IS

Editor : Redaksi

Komentar