Polres Baubau Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

Polres Baubau Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

TEGAS.CO, BAUBAU- Satreskrim Polres Baubau berhasil membekuk pelaku penganiayaan yang menyebabkan luka berat pada dua orang anak di bawah umur dan satu orang pria dewasa beberapa waktu lalu

Hal itu disampaikan Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk melalui Kasi Humas Iptu Abdul Rahmad didampingi Kasat Reskrim Iptu Ismunandar saat menggelar Konferensi pers, Sabtu (20/4).

Iklan KPU Sultra

Pelaku yang berinisial RD Bin GO berusia 21 Tahun dan belum bekerja itu diduga melakukan aksinya di sebabkan speaker aktif miliknya hendak dijual oleh ayahnya, sehingga menyebabkan pelaku marah dan merakit bom molotov yang terbuat dari botol bir bintang yang di isi pertalite dan ditutup kain

“Pelaku yang marah langsung melempar bom molotov ke arah rumah yang saat itu ketiga korban sedang berada di halaman depan hingga mengenai para korban,” ungkap Iptu Ismunandar menjelaskan

Akibatnya ketiga korban yang merupakan paman, keponakan dan adik pelaku mengalami luka bakar berat dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Palagimata hingga saat ini masih menjalani pengobatan rawat jalan.

Lebih lanjut ia mengatakan, usai melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri dan berhasil diamankan pada Selasa (16/4/24) di rumah kos yang berada di depan kampus Halu Oleo Kendari setelah Satreskrim Polres Baubau berkoordinasi bersama Buser 77

“Meskipun pelaku merupakan kerabat dekat ketiga korban namun untuk Restoratif Justice tidak dapat dilakukan sehingga proses hukum akan terus berlangsung,” katanya

Barang bukti yang diamankan berupa pecahan kaca botol bir bahan bom Molotov yang terdapat sumbu terbuat dari potongan kain.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 80 ayat ( 2 ) junto pasal 78 undang-undang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 ayat ( 2 ) KUHPidana ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis: JSR

Editor: Redaksi

Komentar