KPU Wakatobi: Seleksi Calon Anggota PPK Terbuka Melalui Siakba

KPU Wakatobi: Seleksi Calon Anggota PPK Terbuka Melalui Siakba
Dari sisi kanan; Ketua KPU Wakatobi La Deni, Erni Mawar dan Yasir Arafah yang merupakan komisioner KPU dalam suatu kegiatan di kantor KPU, Manugela, Kecamatan Wangi-Wangi. Selasa (23/4/2024). Foto: Rusdin

TEGAS.CO., WAKATOBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi membuka Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak tahun 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Wakatobi, Erni Mawar mengatakan pembentukan PPK Pemilihan kepala daerah atau Pilkada merupakan perintah Undang-undang yang diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022.

“Seleksi PPK digelar terbuka melalui Aplikasi Siakba.kpu.go.id,” tuturnya, Selasa (23/4/2024).

Selain itu, lanjut Erni Mawar, KPU RI juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Dalam Surat Keputusan KPU RI itu disebutkan, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.

“Nantinya para Peserta wajib mengikuti keseluruhan proses, mulai dari seleksi administrasi, seleksi tertulis dengan sistem CAT dan wawancara,” ungkapnya.

Adapun jadwal seleksi calon anggota PPK sesuai Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024 yakni:
1. Pengumuman Pendaftaran 23–27 April, 2. Penerimaan Pendaftaran 23–29 April
3. Perpanjangan Pendaftaran 30 April–2 Mei.
4. Penelitian Administrasi 24 April–3 Mei 5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 4–5 Mei
6. Seleksi Tertulis 6–8 Mei
7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis 9–10 Mei.
8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat 4–10 Mei.
9. Wawancara 11–13 Mei
10. Pengumuman Hasil 14–15 Mei.
11. Penetapan Calon Anggota PPK 15 Mei.
12. Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024.

Laporan: Rusdin

Komentar