TEGAS.CO,. BAUBAU – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau La Ode Aswarlin mengecam dan menyayangkan sikap Kepala Cabang (Kacab) BRI Baubau dan oknum Intel Polres Baubau yang diduga mencoba menghalangi tugas wartawan.
Dikatakan, yang perlu dipahami bahwa kehadiran wartawan dalam menjalankan tugas pokoknya tidak lain untuk memenuhi hak publik guna mengakses informasi secara transparan dan berimbang.
Sikap arogansi, intimidasi apalagi sampai ada upaya paksa untuk merebut alat kerja jurnalis dalam menjalankan tugas tentu tidak dibenarkan, karena sama saja mengangkangi dan merampas kemerdekaan pers.
Perlu diketahui bahwa upaya menghalang-halangi, intimidasi dan persekusi terhadap kinerja jurnalis yang sedang menjalankan tugas dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Ancaman pidananya jelas siapa saja yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” tegasnya.
“Manajemen Bank BRI juga harusnya tidak alergi dan welcome terhadap awak media. Sebab kedatangan wartawan membawa tugas mulia, yakni memberikan ruang seluas luasnya bagi manajemen untuk meluruskan mengklarifikasi permasalahan yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sirajuddin Muhammad nasabah BRI Unit Wangi-wangi melakukan aksi demonstrasi, senin (29-4-2024) di depan kantor BRI Cabang Baubau karena merasa dibohongi oleh oknum pegawai BRI.
Menurut pengakuan Sirajuddin, pada tahun 2020 mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp 40.000.000 dengan memasukan dua jaminan BPKB motor namun saat pelunasan hanya satu BPKB yang dikembalikan.
Lebih lanjut, usai di demo Sirajuddin dipanggil masuk ke ruangan Kacab BRI untuk berdialog namun saat dialog sempat bersitegang. Wartawan koran ini saat merekam, Kacab BRI Fuaad Fauzi mencoba menghalangi kerja wartawan dengan meminta agar jangan direkam.
Seketika pegawai BRI bersama intel Polres Baubau berusaha merampas hp milik wartawan dan memaksa wartawan koran ini agar menghapus rekaman.
Publisher: Redaksi
Komentar