Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka Gelar RDP Terkait Izin Amdal PT. Van Aroma

Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka Gelar RDP Terkait Izin Amdal PT. Van Aroma
Komisi II Gelar RDP dengan PT. Van Aroma dan HIPMAL Sultra di Ruang rapat DPRD Kabupaten Kolaka

TEGAS.CO,. KOLAKA– Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka, dengan pihak Konsorsium Pemerhati Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara dan Perusahaan PT. Van Aroma, terkait Analisis dampak lingkungan (Amdal), di ruang rapat DPRD Kabupaten Kolaka, Senin (13/05/2024).

Kepala Cabang PT. Van Aroma Kolaka Ajay Kumar mengatakan, terkait izin perusahaan kami semuanya sudah lengkap, jadi saya kira tidak memiliki masalah lagi, bahkan tenaga kerja perusahaan PT. Van Aroma hampir 99% adalah masyarakat Kelurahan Mangolo.

Iklan Pemkot Baubau

“Sebelum perusahaan ini masuk di Kolaka, kami sudah melengkapi izinnya terlebih dahulu, kami juga melakukan survey ke masyarakat Kolaka, dimana mau menjual minyak nilam harus ke mana, dengan hadirnya perusahaan disini itu memudahkan masyarakat untuk menjual hasil minyak nilamnya ke kami, untuk membantu perekonomian warga Kabupaten Kolaka,” ucapnya.

Lanjut Ajay Kumar mengatakan, Dulu daun cengkeh tidak ada nilainya, namun sekarang kami beli daun cengkeh untuk diolah menjadi minyak, kami juga sampaikan para petani yang memiliki lahan-lahan kosong dan tidak subur tanahnya, kita berikan edukasi untuk menyuburkan tanah mereka agar bisa subur dan bisa ditanami lagi.

“Pada tahun 2011 lalu banyak petani yang tidak mau bertani nilam lagi dan mereka sempat merugi akibat minyak nilam yang murah dan harganya turun drastis, dengan hadirnya perusahaan PT Van Aroma di kolaka, harga minyak nilam sudah sama dengan harga pasaran daerah jawa,” ujarnya.

Ajay Kumar juga mengatakan, Sebelumnya Konsorsium pemerhati Hukum dan lingkungan Sulawesi Tenggara yaitu FKP Sultra, HIPMAL dan BPM Sultra melakukan Demo di kantor Van Aroma, dengan adanya aksi ini sangat mengganggu kinerja dan produksi perusahaan bahkan kami merugikan.

“kami juga mendapat teror atau perbuatan tidak menyenangkan kepada karyawan, Konsorsium pemerhati Hukum dan lingkungan Sulawesi Tenggara melakukan tuduhan tidak berdasar tanpa adanya bukti investigasi yang akurat di lapangan terhadap perusahaan kami PT. Van Aroma,” ujarnya

Selain itu, Ketua komisi II DPRD Kolaka, Akhdan mengatakan, RDP hari ini dengan pihak Perusahaan dan Konsorsium HIPMAL, kami memutuskan akan turun kelapangan untuk melakukan kunjungan di kantor PT. Van Aroma Di Kelurahan Manggolo,

“kita akan turun ke lapangan bersama Dinas terkait, pihak Kecamatan, pihak Kelurahan dan dari DPRD untuk melihat langsung di lapangan seperti apa tuntutan adik-adik HIPMAL tentunya,” ucapnya.

Lanjut Akhdan mengatakan, Terkait izin perusahaan yang saya lihat itu sudah tidak ada masalah, apa lagi sudah di tandatangani oleh Dinas Terkait dalam hal ini Dinas lingkungan hidup kolaka, tinggal bagaimana implementasinya izin di lapangan itu yang mereka persoalkan,” tutupnya.

 

Laporan : Zikin

Publisher : Dion

Komentar