TEGAS.CO,. KOLAKA – Konsorsium Pemerhati Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Sultra) tergabung dalam FKP Sultra, Hipmal, dan BPM Sultra didampingi Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka dan Dinas Lingkungan Hidup Serta Lurah Manggolo dan Camat Latambaga melanjuti hasil RDP kemarin Senin,13 Mei 2024 di Gedung DPRD Kab. Kolaka.
Turun Langsung ke perusahaan PT. Van Aroma Cabang Kolaka untuk melakukan survei dan melihat langsung lokasi yang di dalam perusahaan PT. Van Aroma mengenai tuntutan Konsorsium Pemerhati Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara terkait Polusi Udara (Asap) dari Alat Penyulingan yang ada di PT.Van Aroma.
Menurut Konsorsium Pemerhati Hukum dan Lingkungan bahwa, PT. Van Aroma diduga tidak memiliki izin Lingkungan. Dan hal ini Dibantah tegas oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PTSP yang disampaikan oleh Anggota DPRD Komisi II, sebagai mediator saat duduk bersama oleh semua pihak di perusahaan PT. Van Aroma.
“Ini telah kita liat izin nya (sambil menunjuk kan izin dari pihak PT. Van Aroma), hal ini telah diterbitkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup, dan adapun Izin terkait perusahaan, itu semua sudah terpenuhi, mengingat PT.Van Aroma ini telah berdiri selama 7 tahun di kabupaten kolaka ini,” lanjutnya.
Mengenai apa pun hasil dari Dinas lingkungan hidup Itu bersifat Rahasia adanya. Hanya pihak pemerintah dan PT. Van Aroma yang mengetahui. Mengingat hal ini sifatnya sangat rahasia, dan bahkan dilindungi oleh Negara berdasarkan undang-undang, demi untuk menghindari pihak ketiga yang ingin menyalah gunakan dokumen-dokumen tersebut.
Pertemuan yang berlangsung di PT. Van Aroma berlangsung kurang lebih 2 jam yang bagaimana pertemuan ini berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima bersama, Selasa (14/05/2024).
Di akhir pertemuan, Bapak Hardiansyah, selaku Lurah Manggolo pun menyampaikan, kita berkumpul disini untuk mencari solusi bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah. Pihak Perusahaan PT. Van Aroma ada di Kabupaten Kolaka ini Khususnya di Kelurahan Manggolo ini memberi banyak pengaruh Positif buat kita semua.
“Kedepannya Jika ada Masyarakat ataupun mahasiswa atau pihak terkait yang ingin bertanya atau klarifikasi terkait perizinan perusahaan agar kiranya dapat bertanya langsung atau meminta klarifikasi ke dinas-dinas yang terkait sebagai mana instansi yang mengeluarkan izin, kasian perusahaan jika melakukan aksi begini di perusahaan yang menyebabkan terganggunya aktivitas perusahaan,” tambahnya.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup pun menyampaikan akan meninjau kembali terkait kekurangan yang akan segera dibenahi oleh pihak PT. Van Aroma Cabang Kolaka, dengan memberikan rekomendasi dan akan tetap memantau hal tersebut.
Laporan : Zikin
Publisher : Redaksi
Komentar