Usulan Money Politics Dilegalkan, Ardin: Itu Bukan Politik Sehat

Usulan Money Politics Dilegalkan, Ardin: Itu Bukan Politik Sehat
Ardin, Ketua DPD PAN Konawe

TEGAS.CO., KONAWE – Ketua DPD PAN Konawe komentari soal usulan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua, agar money politics atau politik uang dilegalkan dalam batas tertentu pada setiap pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Ardin mengatakan bahwa hal itu bukan pendidikan Poltik yang sehat.

“Jika politisi masih berbicara dengan uang, berapa uang yang akan keluar. Maka itu sama saja tidak memberikan pendidikan poltik yang sehat,” jelas Ardin.

Lanjut Ardin, dengan usulan tersebut, ia menyampaikan itu merupakan tantangan bagi penyelenggara bagi KPU dan Bawaslu. Menurutnya, hal tersebut disampaikan berarti ada fakta-fakta yang didapatkan.

“Jika money politik dilegalkan maka bawaslu dan KPU di bubarkan saja, oleh karena itu tantangan buat para penyelenggara khususnya KPU dan Bawaslu,” jelasnya kepada media. Di Hotel Nugraha beberapa waktu lalu.

KPU maupun Bawaslu harus mengerti integritasnya dengan baik untuk menghindari hal- hal yang jadi pesimis dari masyarakat misalkan Money Politick atau Politik uang.

“Sehingga muncul pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat. Tapi kalau akhirnya kaum kapitalis masih bermain, para pemodal masih bermain maka itu akan merusak demokrasi. Ukurannya berapa uang yang harus kita edarkan setiap menggerakan politik,” ucapnya.

Jika pemilihan legislatif, Gubernur dan Bupati semua harus ditakar dengan uang maka demokrasi tidak akan bisa berjalan dengan baik.

“tidak bisa karena itu cuma pemodal yang bisa bicara begitu bukan bicara tentang konsep memperbaiki sistem, bagaimana memperbaiki pelayanan terbaik kepada masyarakatmasyarakat,” tuturnya.

Untuk itu, Ia mengajak untuk menjaga demokrasi dan jangan mengedepankan uang dalam setiap momentum politik.

“Tapi kalau niatnya, bahwa semua warga negara masyarakat punya hak pilih bisa kita suap, bisa kita bayar dengan uang maka itu salah. Yang harus ditekankan adalah pendidikan politik warga negara,” tutupnya.

Laporan: Redaksi

Komentar