Ini Poin Syarat Anggota PPS Konawe Kepulauan

Ini Poin Syarat Anggota PPS Konawe Kepulauan

TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Berdasarkan tahapan sesuai peraturan Komisi pemilihan umum (PKPU) dalam rangka pembentukan calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Iklan Pemkot Baubau

Dimana dalam tahapan seleksi PPS yang telah usai dilaksanakan tersebut, ada beberapa persyaratan sebagai anggota panitia pemungutan suara (PPS). Hal tersebut dikutip sesuai surat pengumuman yang dikeluarkan Komisi pemilihan umum kabupaten Konawe kepulauan (KPU Kab.Konkep) pada tanggal 2 Mei 2024, yang di Tanda tangani Ketua KPU Konkep Nasruddin.

Berdasarkan Pengumuman Seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang di keluarkan Komisi Pemilihan Umum Konawe kepulauan nomor : 129/PP.04.02-Pu/7412/2024 ini persyaratan anggota PPS Konawe kepulauan :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 tahun bagi PPS
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, negara kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus tahun 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  9. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Laporan : Arkam Asrulgazali

Komentar