TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton Selatan (Busel) membacakan tuntutan perkara Tipikor Studi Kelayakan Bandara Udara dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan T.A 2020 di ruang sidang Tipikor Pengadilan Kelas 1 A Kendari, Senin (3/6)
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buton, Norbertus Dhendy dalam rilisnya yang diterima media ini menyampaikan, tim JPU membacakan tuntutan perkara tipikor terhadap 5 (lima) terdakwa, yaitu:
- La Ode Arusani
- Endang Siwi Handayani
- Abdul Rahman
- Erick Octora Hibali Silondae
- Ahmad Ede
Kelima terdakwa dituntut derngan isi tuntutan sebagai berikut:
- La Ode Arusani dituntut dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan tuntutan Pidana Penjara 10 (sepuluh) tahun, Pidana Denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana pengganti 6 (enam) bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 403.247.000 (empat ratus tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) subsidair pidana penjara 5 (lima) tahun;
- Ahmad Ede dituntut dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan Pidana Penjara 8 (delapan) tahun, Pidana Denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana pengganti 6 (enam) bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 484.100.000 (empat ratus delapan puluh empat juta seratus ribu rupiah) subsidair pidana penjara 4 (empat) tahun;
- Abdul Rahman dituntut dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan Pidana Penjara Pidana Penjara 4 (empat) tahun, Pidana Denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair pidana pengganti 3 (tiga) bulan kurungan, menyatakan uang kerugian negara sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) agar disetorkan ke Kas Negara;
- Endang Siwi Handayani, S.K.M. dituntut dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan Pidana Penjara (tujuh) tahun, Pidana Denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana pengganti 6 (enam) bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 534.329.000 (lima ratus tiga puluh empat juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) subsidair pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
- Erick Octora Hibali Silondae dituntut Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan tuntutan Pidana Penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, Pidana Denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair pidana pengganti 3 (tiga) bulan kurungan;
“Sidang selanjutnya dijadwalkan yaitu pada 7 Juni 2024 dengan agenda pledoi,” katanya
Publisher: Redaksi
Komentar