TEGAS.CO,. KENDARI – Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong Kajati yang beru saja dilantik agar mengusut kasus besar korupsi pertambangan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua PERKHAPPI Sultra, Dedi Ferianto melalui rilis persnya yang diterima media ini.
Kata Dedi, kasus besar korupsi pertambangan tersebut adalah pengelolaan dana jaminan reklamasi pasca tambang di Sultra.
“Reklamasi pertambangan adalah proses pemulihan dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan pada kondisi alaminya setelah kegiatan penambangan selesai atau dihentikan,” jelas Dedi
Tujuan utama dari reklamasi tambang, ungkapnya adalah untuk mengurangi dampak negatif kerusakan ekologi akibat penambangan dan memulihkan lahan agar dapat berfungsi serta berdaya guna sesuai peruntukannya.
Kegiatan reklamasi dilaksanakan setelah penambangan selesai, sehingga perusahaan wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang sebelum kegiatan penambangan dilakukan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi yang ditempatkan pada rekening bersama antara Dinas ESDM Sultra dan IUP/IUPK di Bank Sultra.
“Kami menilai pengelolaan dana jaminan a quo tidak transparan sehingga berpotensi membuka celah korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara,” ungkapnya.
“Berapa jumlahnya, bagaimana pengelolaannya dan apakah digunakan sebagaimana peruntukannya atau seperti apa. Kajati Sultra perlu menggelar audit investigatif atas hal ini,” sambungnya
Pihaknya juga meminta pada Kajati untuk mengambil langkah-langkah strategis, cepat dan terukur dengan memanggil seluruh perusahaan tambang pemegang IUP/IUPK di Sultra.
“Selain itu juga Dinas ESDM Sultra dalam kewajibannya terkait pengelolaan dana jaminan reklamasi – pasca tambang tersebut,” ujarnya
Editor: Yusrif
Komentar