TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terungkap adanya penyalahgunaan anggaran senilai Rp2 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) APBD tahun anggaran 2023.
Tak cuma itu, BPK RI juga menemukan sejumlah permasalahan APBD tahun anggaran 2023 pada 14 OPD lingkup pemprov Sultra lainnya.
Temuan BPK
Adapun temuan BPK RI diantaranya, Pelaksanaan paket pekerjaan yang bersumber dari belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan berupa kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 3,77 miliar dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 265,15 juta
Realisasi belanja BBM dan pelumas tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja BBM dan pelumas sebesar Rp 560,19 juta dan risiko penyalahgunaan atas belanja tersebut sebesar Rp 1,33 miliar.
Pengendalian atas pertanggungjawaban ganti uang persediaan belum memadai, berupa pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini kebenarannya dan realisasi belanja tidak didukung bukti pertanggungjawaban sehingga mengakibatkan risiko penyalahgunaan atas belanja tersebut sebesar Rp 2,17 miliar.
Instruksi PJ. Gubernur Sultra
Berdasarkan 15 permasalahan disampaikan BPK, pada tanggal 29 Mei 2024 lalu, Pj Gubernur instruksikan kepada jajaran perangkat daerah melakukan aksi tindak lanjut atas temuan-temuan BPK tersebut.
Untuk itu segera meningkatkan pengelolaan barang milik negara yang efektif transparan dan akuntabel, dengan langkah – langkah :
1. Meningkatkan kecermatan dan konsistensi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan anggaran belanja sesuai peraturan yang berlaku
2. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan atas pengadaan barang dan jasa
3. Melakukan pengawasan dan pengendalian penatausahaan kas di bendahara pengeluaran secara berkala
4. Melakukan penertiban pengawasan dan pengendalian atas penatausahaan persediaan dan barang milik negara
5. Melakukan inventarisasi atas pemanfaatan aset tetap
6. Melakukan proses identifikasi dan verifikasi atas properti investasi secara memadai
7. Melakukan penyetoran ke kas negara atas kelebihan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan dan denda keterlambatan
8. Berkoordinasi dengan pihak internal maupun external dalam rangka percepatan tindak lanjut rekomendasi temuan BPK RI
Pansus DPRD Sultra
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra atas instruksi Pj gubernur agar berperan aktif dalam pengawasan keuangan dan aset daerah. DPRD pun membentuk tim pansus.
Pansus di pimpin ketua komisi 3, Suwandi. Dalam keterangannya, menyebut bahwa BPBD Sultra memiliki anggaran 3 milyar lebih tahun anggaran 2023, namun ada sejumlah anggaran yang tidak masuk pada sistem.
“Ada sekitar 3 milyar anggarannya, tapi sebagian tidak masuk pada sistem, sehingga potensi merugikan negara akibat penyalahgunaan,”kata Suwandi kepada wartawan, Jumat (14/6/2023) di Kendari.
Dia bilang (Suwandi), rapat pansus berlangsung 3 hari, namun selama itu perwakilan BPBD Sultra selalu mangkir hingga paripurna pansus LHP BPK RI dilaksanakan.
Pada paripurna ini, lanjut Suwandi, ada rekomendasi yang akan dibacakan sekertaris pansus, Tariala, berisi ditindaklanjuti temuan itu, khususnya di BPBD Sultra.
“Rekomendasi segera ditindaklanjuti untuk ditelusuri penyalahgunaan anggaran tersebut. Ketika ini terhenti, dapat dimungkinkan rekomendasi nya ke Aparat Penegak Hukum (APH),”terang Suwandi yang terpilih kembali pada pilcaleg 2024 ini.
Senada disebutkan, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh agar menjadi perhatian khusus atas kerugian negara senilai Rp2 miliar pada BPBD Sultra.
Rapat paripurna diakhiri penandatanganan persetujuan bersama atas Raperda LHP APBD tahun anggaran 2023.
Ditempat yang sama usai paripurna pansus LHP dan Raperda APBD tahun anggaran 2023, sekertaris daerah, Asrun Lio mengatakan bahwa sudah tak ada masalah terkait 15 temuan BPK RI.
“Semua sudah ditindaklanjuti, ada yang sifatnya eksampling, administratif tetapi semua itu sudah dituangkan dalam rencana aksi sehingga tidak ada masalah lagi termasuk pada BPBD Sultra. Kalau tidak dimuat dalam eksampling kita tidak WTP. WTP itu adalah bukti bahwa sistem akutansi, pertanggungjawaban keuangan memenuhi standar,”ujarnya.
Sementara itu, konfirmasi terhadap perwakilan BPBD Sultra belum dapat dilakukan sebab 3 hari pelaksanaan rapat pansus tidak pernah hadir.
PENULIS: MAS’UD
Komentar