Kuasa Hukum AMF di Anggap Keliru, Tim Hukum HR: Kami Serahkan Sepenuhnya ke Pihak Penyidik

Kuasa Hukum AMF di Anggap Keliru, Tim Hukum HR: Kami Serahkan Sepenuhnya ke Pihak Penyidik
Tim Kuasa Hukum Harmin Ramba

TEGAS.CO., KONAWE – Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum terlapor Ahmad Mubarok Feni (AMF) di Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Hasrun, SH pada pemberitaan di salah satu media pertanggal 18 Juli 2024 lalu, menyebutkan bahwa akan melaporkan balik atas dasar pemberian keterangan palsu dibawah sumpah atas perkara penghinaan dan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Harmin Ramba atau akrab disapa HR.

Oleh karenannya, tim hukum HR menolak dengan tegas pernyataan dari pengacara tersebut. Menurut tim hukum HR berpendapat bahwa dalil hukum yang disampaikan oleh pengacara AMF sangat mengada-ada atau pernyataan yang keliru.

“Pernyatan kuasa hukum terlapor AMF sangat mengada-ada dan tidak berdasar atau keliru. Kami selaku kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang atau penyidik untuk memproses pengaduan tersebut,” ungkap salah satu tim hukum HR atas nama Sardin, SH.

Sardin mengatakan, pelaporan oleh kliennya terhadap akun Facebook Musdalifah telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebab oleh karena dalam postingan akun Facebook Musdalifah dalam kolom komentar menggungah foto bapak Harmin Ramba dan mengatakan kalimat “Wuto Londo”, sehingga Harmin Ramba tidak menerima penyampaian dalam media sosial yang diduga menghina dirinya dan menyerang harkat dan martabat serta kehormatan pak Harmin Ramba.

Pengacara Peradi ini menjelaskan bahwa yang dimaksud keterangan palsu dibawah sumpah adalah keterangan seseorang yang mana dalam persidangan di pengadilan karena seyognya sebelum memberikan keterangan, seseorang didalam sidang pengadilan wajib terlebih dahulu di sumpah.

“Keterangan sumpah itu adanya di dalam Pengadilan saja. Jadi tidak ada hubungannya dengan perkara yang diadukan klien kami. Kami juga mempersilahkan jika kuasa hukum AMF ingin menempuh jalur hukum untuk kliennya. Saya kira itu adalah hal yang sah-sah saja dalam mencari keadilan di negara ini,” ungkapnya.

Anggota tim hukum HR lainnya, Sukri Tahir, SH., MH menambahkan bahwa, terlepas dari adanya aduan dari kliennya Harmin Ramba di Polda Sultra terhadap akun facebook Musdalifah, pada prinsifnya bapak Harmin Ramba tidak anti kritik.

“Bapak Harmin Ramba sangat paham arti demokrasi sesunggunya, apalagi diera keterbukaan publik setiap kebijakan memerlukan suatu saran dan kritkan dari semua stakeholder dan beliau tidak anti kritik jika kritik itu adalah persoalan yang subtantif,” ujar Sukri Tahir.

Terkait kapasitas beliau dalam memimpin Konawe apalagi terkait kebijakan pembangunan daerah yang sedang diamanahkan kepadanya itu tidak masalah.

Dapat dilihat beberapa kejadian selama menjabat sebagai Pejabat Bupati di Kabupaten Konawe, Harmin Ramba sangat berfikir demokratis. Terbukti kejadian seperti adanya aksi-aksi demonstrasi yang mengkritiki kebijakan bahkan kritikan melalui media sosial terkait pembangunannya di Konawe.

“Beliau sangat terbuka dan menerima masukan, atau kritikan yang sifatnya membangun. Tetapi bukan menyerang privasi seseorang karena itu telah melanggar hukum secara kultur budaya atau pun terkait jabatan Pj. Bupati adalah simbol kewibawaan pemerintahan yang wajib hukumya kita jaga dari sisi etika, moral dan social,” tutupnya.

Laporan: Redaksi

Komentar