TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Sedikitnya 12 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terpilih pada pemilihan calon legislatif 2024 ini terancam tak akan dilantik pada September mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara Dr.Asril usai membuka rapat koordinasi pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Kendari, Kamis (1/8/2024).
Menurut Asril, hal ini disebabkan ketidakpatuhan terhadap undang – undang.
“Ada 12 anggota DPRD Sultra yang terpilih itu tidak akan dilantik seperti yang lainnya,”ungkapnya
Dijelaskan, ketidakpatuhan terhadap undang – undang yang menyebabkan 12 anggota DPRD Sultra ini terancam tak dilantik.
“Syaratnya kan setiap anggota DPRD Sultra menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU Sultra,”kata Asril kepada tegas.co.
Diungkapkan, dari 45 anggota DPRD Sultra yang terpilih tersisa 12 orang yang belum melaporkan LHKPN nya.
Para anggota dewan terpilih dapat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan dan bisa diusulkan kepada Gubernur agar dikeluarkan SK pelantikannya.
Hal tersebut sebagaimana diatur PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Mengenai tanggal pelantikannya sesuai dengan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 akan dilaksanakan pada 5 september 2024.
Acara rakor KPU berlangsung tiga hari. Dihadiri seluruh perwakilan parpol, LSM/Ngo mahasiswa.
PENULIS: MAS’UD
Komentar