TEGAS.CO,. BUTON SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan (Busel) melaksanakan rapat koordinasi persiapan tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Nirwana Buton Villa, Kota Baubau, Minggu (11/8).
Ketua KPU Busel Hastun mengatakan, sosialisasi ini berdasarkan surat KPU Sultra dengan Nomor :349/PL.02.2-Und/74/2/2024 yang mengacu peraturan KPU Nomor 8 tentang persiapan tahapan pendaftaran pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Jadi, kegiatan kali ini (mensosialisasi pendaftaran) sebagai langkah awal kami menuju massa pendaftaran pencalonan Bupati yang dilaksanakan tanggal 27 sampai 29 Agustus tahun 2024,” beber Ketua KPU Busel saat diwawancara sejumlah awak media.
Hastun menambahkan, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.
“Jadi, syarat calon bupati banyak tetapi yang menjadi fokus utama kami adalah yaitu gabungan partai politik atau partai politik yang mendorong calon bupati dan wakil bupati dengan ketentuan 5 kursi di DPR. Karena Busel mempunyai 25 persen sehingga 20 persen 5 kursi legislatif gabungan partai politik dalam ketentuan dukungan pilkada,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih yang diawali dari pencocokan dan penelitian (coklit) disejumlah rumah warga yang dilakukan petugas pendaftaran pemilih (Pantarlih) yang sudah mencapai 100 persen.
“Baik, tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan kami sudah tetapkan tanggal 10 Agustus 2024 Daftar Pemilih Sementara (DPS),” sebutnya
Kegiatan ini juga untuk mensosialisasikan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang syarat proses pencalonan bupati dan wakil bupati Busel.
“Juga penggunaan suara sah untuk mendukung paslon bupati dan wakil bupati,” ujarnya
Laporan: JSR
Editor: Redaksi
Komentar