TEGAS.CO,. BAUBAU – Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau Menggelar rapat koordinasi sebagai tahapan awal, pendaftaran yang menyasar unsur media, tim pasangan calon oleh partai politik dan syarat calon serta tata cara pengisian Silon pilkada, pada Minggu (25/8/24).
Rapat yang dipimpin Kordinator devisi teknis, penyelenggaran KPU Baubau Farida SH menyampaikan hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan pendaftaran pada Selasa 27-29 Agustus 2024.
Ia menegaskan pentingnya untuk mengikuti pedoman yang telah ditetapkan. Hal ini termasuk mematuhi Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon adalah akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, syarat minimal suara sah bervariasi berdasarkan jumlah penduduk di provinsi tersebut. Misalnya, untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.
Selain itu, calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sedangkan untuk calon Bupati/Walikota dan wakilnya, usia minimal adalah 25 tahun. Seluruh calon juga diwajibkan untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana tertentu.
KPU juga telah menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon yang akan berlangsung selama tiga hari. Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat, sedangkan pada hari terakhir, pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 23.59.
Farida berharap dengan adanya pengumuman ini, diharapkan partai politik dan gabungan partai politik segera menyiapkan pasangan calon yang akan mereka daftarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan : JSR
Editor : Dion
Komentar