TEGAS.CO., KONAWE – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sulawesi Tenggara menemukan dugaan pelanggaran saat kegiatan deklarasi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati konawe, Rusdianto-Fahri Pahlevi Konggoasa (RD-FPK), Kamis (30/8/2024) kemarin.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Iwan Rompo saat dikonfirmasi, Jum’at (30/8/2024).
Kata Iwan Rompo, deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah yang menggunakan fasilitas umum wajib menjaga keamanan, ketertiban dan keberhasilannya (K3).
Dalam kaitan ini, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Konawe RD-FPK diduga melanggar Perda K3, karena membiarkan sampah berserakan pasca deklarasi. Sampah tersebut justru dibersihkan oleh dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Konawe.
“Begini, di Konawe itu ada Perda K3 tentang ketertiban dan kebersihan kota Unaaha, itulah sebabnya saat deklarasi Harmin Ramba – Dessy Indah Rahmat kami imbau agar melakukan pembersihan supaya tidak melanggar Perda K3, jadi kalau ada bakal pasangan Calon yang deklarasi kemudian tidak melakukan pembersihan berarti melanggar Perda K3,” urai Iwan Rompo.
Kendati demikian, Irom mengungkap sanksi pelanggaran Perda K3 ranahnya ada di Pemerintah Daerah.
“Sanksinya bukan Bawaslu yang tetapkan tapi Pemda,” tukas Irom.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Konawe, H. Ardin saat dikonfirmasi soal Perda K3 menyebutkan Perda tersebut ada dan menjadi gawean pemerintah daerah dalam hal ini dinas lingkungan hidup (DLH).
“Perda K3 ada, itu mengatur tentang tata kelola kebersihan kota,” ujar Ardin.
Perihal dugaan pelanggaran yang disebut Ketua Bawaslu Sultra, Ardin mengaku kaget karena hal ini merupakan kewajiban setiap calon untuk membersihkan lokasi kegiatan apalagi yang digunakan adalah fasilitas umum bukan fasilitas pribadi.
“Waduh, ini pelanggaran. Seharusnya fasilitas umum itu kita jaga kebersihan dan keindahannya,” ungkap Ardin.
Ardin menambahkan, kebersihan dan ketertiban kota Unaaha menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat Konawe. Karena fasilitas publik yang dibangun oleh pemerintah sumbernya berasal dari pajak masyarakat Kabupaten Konawe.
“Ini tugas kita semua, untuk menjaga fasilitas umum karena itu semua dibangun dari uang kita,” Ardin mengingatkan.
Laporan: Redaksi
Publisher : Dion
Komentar