Adanya Praktik Calo Pembuatan SIM BII di Wakatobi, Pemerhati Lingkungan Sosial dan Budaya Siap Usut Tuntas

Adanya Praktik Calo Pembuatan SIM BII di Wakatobi, Pemerhati Lingkungan Sosial dan Budaya Siap Usut Tuntas
Jhon K

TEGAS.CO,. WAKATOBI – Lembaga Pemerhati Lingkungan Sosial dan Budaya menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dengan dugaan adanya praktik calo pengurusan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum yang tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan leh penanggung jawab Pemerhati Lingkungan Sosial dan Budaya, Jhon K. Ia mengatakan, kami menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga calo pengurusan dan pembuatan SIM BII Umum di Kabupaten Wakatobi yang tidak sesuai prosedur semestinya.

“Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Pemerhati Lingkungan Sosial dan Budaya, kami menemukan bahwa di Kec. wangi-wangi, Kab. Wakatobi telah terjadi PMH pada praktik pengurusan dan pembuatan SIM BII Umum yang cacat prosedur dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut jelas adalah tindak pidana dan harus di adili demi hukum,” ujarnya saat di wawancarai, Kamis (5/9).

Jhon menambahkan, dari hasil investigasi tersebut, kami akan segera melakukan komunikasi yang massif dengan Aparat penegak hukum setempat yakni Polres Wakatobi ataupun Polda Sultra, terkait dengan Lokasi dan oknum yang kami duga kuat sebagai calo.

“Dengan itu akan segera kami lakukan tindak lanjut pada oknum calo tersebut untuk bisa segera di adili oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan jeratan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tegasnya.

la juga menegaskan, bahwa kami dari Lembaga Pemerhati Lingkungan Sosial dan Budaya akan segera bergerak untuk mengusut tuntas dugaan Calo pengurusan dan pembuatan SIM BII Umum tersebut keranah hukum dan akan mempolisikan Biro Jasa yang kami duga kuat sebagai calo.

Perbuatan membuat dokumen palsu dapat menimbulkan kerugian yang berupa pemalsuan surat atau dokumen berupa SIM. Biro Jasa tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa proses pengurusan dan penerbitan SIM BII Umum harus sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana di atur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Perbuatan membuat dokumen palsu dapat menimbulkan kerugian yang berupa pemalsuan surat atau dokumen berupa SIM. Biro Jasa tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

 

Publisher : Dion

Komentar