TEGAS.CO., KENDARI – Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara pada (9/10/2024),
Masa juga melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) gubernur Sultra.
Dugaan ini muncul berdasarkan temuan tim investigasi BEM se Sultra, yang menduga adanya rencana distribusi amplop berisi uang kepada masyarakat dan keterlibatan sejumlah kepala desa dalam praktik politik uang.
Mereka menuding bahwa sejumlah kepala desa tersebut telah menerima uang sebesar Rp10 juta sebagai imbalan dukungan
Ashabul Akram sebagai kordinator pusat BEM se Sultra menyampaikan kekhawatiran terhadap independensi Bawaslu dalam menangani laporan pelanggaran ini, mengingat potensi rusaknya demokrasi akibat tindakan-tindakan semacam ini.
Ashabul berharap, Bawaslu Sultra bersikap tegas dan adil, tanpa memberikan perlakuan khusus kepada salah satu paslon.
“Harapan saya terhadap Bawaslu Sultra tetap tegak lurus independen tidak memberikan perlakuan khusus kepada salah satu Paslon gubernur Sultra, baik itu skala gubernur maupun kabupaten”, ungkapnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Heri Iskandar merespons laporan tersebut dengan menyatakan bahwa mereka telah menjalankan proses penelusuran terhadap informasi yang disampaikan mahasiswa sesuai dengan prosedur laporan tersebut.
Kata Her, pihaknya telah membawa ke rapat pleno dan menjadi informasi awal untuk dilakukan investigasi lebih lanjut oleh tim penelusur.
Namun lanjut dia, Bawaslu menyatakan bahwa mereka belum bisa mengungkap hasil dari penelusuran yang sudah dilakukan selama tiga hari.
Ditegaskan bahwa semua tindakan Bawaslu Sultra mengikuti SOP yang diatur dalam Peraturan (PerBawaslu).
“Sudah dilakukan penelusuran tapi mohon maaf penelusuran ini tidak bisa kita sampaikan, penelusuran ini sudah tiga hari dilakukan,” ujarnya.
PENULIS : AMRAN SOLASI
EDITOR: MAS’UD
Komentar