TEGAS.CO., WAKATOBI – Kepala Dinas Kesehatan Wakatobi, Muliaddin menjelaskan soal keterlambatan gaji staf petugas Puskesmas Liya selama dua bulan. Menurutnya, hal itu dikarenakan adanya kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal 2024.
“Keterlambatan pembayaran gaji (staf Puskesmas) pada bulan September dan Oktober karena ada kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen pada awal tahun 2024,” ungkapnya, disalah satu media online, Senin (14/10/2024).
Selain kenaikan gaji ASN, Kata dia, keterlambatan pembayaran itu juga dipengaruhi adanya penambahan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) yang diterima Pemerintah daerah.
Sehingga secara langsung berdampak pada nilai anggaran gaji pada Dinkes. Di mana sebelumnya sudah disepakati dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
“Tetapi keterlambatan gaji ini juga terjadi dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Wakatobi,” ucap Muliaddin.
Ia kembali menjelaskan namun demikian keterlambatan gaji staf Puskesmas itu telah diusulkan pada APBD perubahan 2024. Ia pun memastikan akan membayar tunggakan gaji para staf petugas kesehatan tersebut.
“Kekurangan alokasi anggaran gaji sudah disesuaikan atau ditambahkan pada APBD perubahan tahun ini dan sudah disetujui dan ditetapkan bersama DPRD dan Pemda pada 27 September 2024 lalu,” tandasnya.
Muliaddin berharap para petugas staf Puskesmas Liya bersabar. Pasalnya, penambahan anggaran gaji tersebut masih dilakukan evaluasi Pemerintah Provinsi Sultra.
“Oktober ini gaji bulan September dan Oktober akan dibayarkan sekaligus dirapel,” tandasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial terpampang spanduk aksi mogok kerja petugas Puskesmas Liya yang di-posting akun facebook Eka.
Dalam spanduk itu bertuliskan aksi menolak kerja dengan permohonan maaf para staf Puskesmas Liya kepada masyarakat.
“Mohon maaf kepada seluruh Masyarakat Liya Raya Staf Puskesmas Mulai Hari Ini Menyatakan Menolak Kerja Akibat Hak Kami (Gaji Sudah 2 Bulan) tidak diberikan tanpa keterangan resmi,” tulis pada spanduk itu.
Laporan: Rusdin
Publisher : Dion
Komentar