TEGAS CO.,KENDARI – Seorang Waria berinisial I alias C (28) tega menganiaya teman sesama waria berinisial S alias A (25), di Jalan Budi Utomo Kecamatan Kadia kota Kendari, Senin (14/10/24).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Aris Tri Yunarko mengatakan penganiayaan dipicu S mengeluarkan perkataan ” BENCONG GEMBEL ”
” Awalnya S dan I alias C bersama dengan teman-temannya sedang mengkonsumsi minuman keras di dalam salon milik I, kemudian saat itu tiba-tiba S mengeluarkan perkataan dengan mengatakan ” BENCONG GEMBEL ,” kata Aris dalam rilisnya.
Setelah itu, I mengingatkan kepada S agar tidak usah menyinggung, hingga akhirnya terjadi cekcok mulut.
Kemudian tiba-tiba S menggunakan tangannya langsung merangkul leher I.
Pada saat itu I tidak menerimanya, kemudian I langsung membanting S dan terjatuh. ” Terjadi saling pukul antara S dan I,” terangnya.
Kemudian lanjut Aris, I memukulkan dengan asbak ke arah kepala S sebanyak 2 (dua) kali, menginjak leher memukul kursi footring arah kepala sebanyak 2 (dua) kali sehingga S mengalami luka robek pada bagian kepala, lalu S dibawa oleh temannya ke RS.Bhayangkara, ” ucap Aris Tri Yunarko.
Setelah penganiayaan pelaku menyerahkan diri di kantor Polresta Kendari.
Ketentuan pidana
Atas perbuatanya, I alias C dijerat pasal 351ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara .
Sekedar diketahui, Pasal 351 KUHP lama pada pasal 1 berbunyi, Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan pasal 2 adalah, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.
Sementara itu, Pasal 466 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHP baru pasal 1 berbunyi, setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Sementara pasal 2 yakni, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta.
PENULIS : LA ODE ROFI
EDITOR: MAS’UD
Komentar