Dua Waria di Kendari Cekcok Saat Pesta Miras

Dua Waria di Kendari Cekcok Saat Pesta Miras
Salah seorang waria yang jadi korban penganiayaan sesama waria saat pesta miras, Kamis (17/10/2023) Foto: Polres Kendari

TEGAS CO.,KENDARI – Seorang Waria berinisial I alias C (28) tega menganiaya teman sesama waria berinisial S alias A (25), di Jalan Budi Utomo Kecamatan Kadia kota Kendari, Senin (14/10/24).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Aris Tri Yunarko mengatakan penganiayaan dipicu S mengeluarkan perkataan ” BENCONG GEMBEL ”

” Awalnya S dan I alias C bersama dengan teman-temannya sedang mengkonsumsi minuman keras di dalam salon milik I, kemudian saat itu tiba-tiba S mengeluarkan perkataan dengan mengatakan ” BENCONG GEMBEL ,” kata Aris dalam rilisnya.

Setelah itu, I mengingatkan kepada S agar tidak usah menyinggung, hingga akhirnya terjadi cekcok mulut.

Kemudian tiba-tiba S menggunakan tangannya langsung merangkul leher I.

Pada saat itu I tidak menerimanya, kemudian I langsung membanting S dan terjatuh. ” Terjadi saling pukul antara S dan I,” terangnya.

Kemudian lanjut Aris, I memukulkan dengan asbak ke arah kepala S sebanyak 2 (dua) kali, menginjak leher memukul kursi footring arah kepala sebanyak 2 (dua) kali sehingga S mengalami luka robek pada bagian kepala, lalu S dibawa oleh temannya ke RS.Bhayangkara, ” ucap Aris Tri Yunarko.

Setelah penganiayaan pelaku menyerahkan diri di kantor Polresta Kendari.

Ketentuan pidana

Atas perbuatanya, I alias C dijerat pasal 351ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara .

Sekedar diketahui, Pasal 351 KUHP lama pada pasal 1 berbunyi, Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan pasal 2 adalah, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.

Sementara itu, Pasal 466 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHP baru pasal 1 berbunyi, setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Sementara pasal 2 yakni, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta.

PENULIS : LA ODE ROFI

EDITOR: MAS’UD

Komentar