Kapus dan Bendahara Lohia Ditetapkan Tersangka di Hari Anti Korupsi Sedunia.

Kapus dan Bendahara Lohia Ditetapkan Tersangka di Hari Anti Korupsi Sedunia.
Kapus dan Bendahara Lohia Ditetapkan Tersangka di Hari Anti Korupsi Sedunia.

TEGAS.CO., MUNA.- Kejaksaan Negeri(Kejari) Raha, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan Kepala Puskesmas (Kapus) Lohia inisial WM dan bendaharanya U pada kasus korupsi JKN Kapitasi dan BOK tahun anggaran 2023-2024. Penetapan kedua tersangka bersamaan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Informasi yang l nilai korupsi sebesar 700 juta rupiah, WM dan U yang masih mengenai setelan dinas digiring ke Rutan Raha kelas IIB setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Kejaksaan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Muna, Hamrulah menjelaskan, WM dan U bekerjasama mengarahkan programmer untuk menarik anggaran dana BOK dan mentransfer ke rekening pribadi, kemudian digunakan untuk kegiatan yang diduga fiktif serta melakukan pemotongan 30 persen untuk JKN Kapitasi.

Adapun kegiatan fiktif dana BOK itu diantaranya, kegiatan luar biasa (KLB), makan minum, pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal, serta pembuatan surat perjalanan dinas fiktif oleh bendahara U.

“Bahwa WM dan U bersama-sama tidak transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran JKN Kapitasi dan BOK sehingga mengalami kerugian Negara,”jelas Hamrulah.

Sementara itu, Kasi Pidsus Laode Fariadin mengungkapkan bahwa uang hasil korupsi yang dilakukan oleh WM dan U juga digunakan sebagai dana taktis yang diserahkan ke Dinas Kesehatan.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lanjutan mengenai keterlibatan Dinas Kesehatan dalam kasus ini,”ungkap Fariadin.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

PENULIS: SYP
EDITOR: MAS’UD

Komentar